LUWU – Bupati Luwu H. Patahudding mendorong organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengambil peran lebih aktif dalam pembangunan daerah, tidak hanya sebagai penerima manfaat kebijakan pemerintah.
Hal itu disampaikan Patahudding saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Organisasi Kemasyarakatan dalam Mendukung Pembangunan Daerah Tahun 2026 di Lounge Kantor Bupati Luwu, Rabu (9/9/2026).
Rapat koordinasi yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Luwu tersebut diikuti 35 peserta yang terdiri dari ketua organisasi kemasyarakatan, yayasan, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Bupati mengatakan, pemerintah daerah menempatkan ormas sebagai mitra strategis dalam pembangunan. Karena itu, kapasitas kelembagaan, profesionalisme, serta kontribusi ormas terhadap masyarakat perlu terus diperkuat.
“Pemberdayaan organisasi kemasyarakatan bukan semata-mata dimaknai sebagai pemberian dukungan, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka membangun kemampuan organisasi agar semakin mandiri, profesional, tertib, dan mampu memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujar Patahudding.
143 Ormas Terdata di Luwu
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Luwu Yusriadi Runi menyampaikan, berdasarkan hasil pendataan terdapat sekitar 143 organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Luwu.
Namun, sebagian besar organisasi tersebut belum melakukan perpanjangan keaktifan dan atau mendaftarkan kembali keaktifannya melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Luwu.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian dalam rapat koordinasi tersebut.
Menurut pemerintah daerah, penguatan komunikasi dan koordinasi diperlukan agar keberadaan ormas dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan.
Rapat koordinasi itu juga bertujuan meningkatkan kepatuhan ormas terhadap ketentuan hukum, membangun sinergi dengan pemerintah daerah, serta mendorong keterlibatan organisasi kemasyarakatan dalam pemberdayaan masyarakat.
Patahudding mengatakan, ada sejumlah aspek strategis yang harus menjadi perhatian bersama, di antaranya penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan partisipasi dalam pembangunan, penguatan kemitraan dan kolaborasi, serta peningkatan peran ormas dalam pemberdayaan masyarakat.
Ia berharap ormas tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga dapat terlibat dalam seluruh tahapan pembangunan.
Mulai dari penyampaian aspirasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi program pembangunan.
“Pembangunan tidak hanya menjadi agenda pemerintah, tetapi menjadi gerakan bersama seluruh masyarakat Kabupaten Luwu,” katanya.
Kritik Harus Disertai Solusi
Patahudding juga menekankan pentingnya membangun hubungan antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurut dia, kemitraan tersebut harus diarahkan pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Di tengah perkembangan teknologi informasi, Patahudding turut mengajak ormas memanfaatkan ruang digital secara positif.
Ormas, kata dia, dapat menggunakan media digital untuk menyampaikan informasi yang benar, memberikan edukasi kepada masyarakat, memperkuat partisipasi publik, sekaligus menyebarluaskan informasi mengenai program pembangunan daerah.
Ia juga meminta kritik dan aspirasi yang disampaikan organisasi kemasyarakatan dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab.
Kritik, lanjutnya, sebaiknya disertai gagasan serta solusi yang konstruktif sehingga dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam memperbaiki kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Organisasi kemasyarakatan bukan hanya sebagai penerima manfaat kebijakan pemerintah, tetapi juga sebagai subjek dan mitra dalam pembangunan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu, lanjut Patahudding, akan terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan organisasi kemasyarakatan.
Pemerintah juga berkomitmen menciptakan lingkungan yang kondusif agar ormas dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, materi pembinaan disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Luwu Hj. Enrika mengenai strategi pembinaan, pengawasan, dan penguatan kapasitas organisasi kemasyarakatan di daerah.
Sementara itu, Kepala Subseksi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu menyampaikan materi mengenai peningkatan kesadaran hukum organisasi kemasyarakatan dalam mendukung ketertiban umum dan kepatuhan terhadap hukum.

No comments:
Post a Comment