LUWU – Kepolisian Resor (Polres) Luwu, Sulawesi Selatan, menjadikan penanganan kasus kekerasan seksual sebagai salah satu perhatian utama.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan, penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan kemampuan khusus, terutama karena korban, khususnya perempuan dan anak, dapat mengalami trauma akibat tindak pidana yang dialaminya.
"Kekerasan seksual ini adalah salah satu kejahatan yang menjadi atensi dari keinginan kami secara nasional," kata Andrias.
Menurut dia, peningkatan kemampuan tidak hanya ditujukan kepada penyidik, tetapi juga personel yang bertugas menerima laporan dari masyarakat.
Andrias mengatakan, proses penanganan harus dimulai sejak korban pertama kali datang untuk membuat laporan. Pemahaman terhadap kondisi psikologis korban menjadi hal penting agar proses pelaporan tidak justru menambah beban atau trauma.
"Kami akan upgrade kemampuan bagaimana caranya menerima laporan terkait dengan kasus kekerasan seksual," ucapnya.
Andrias menilai, petugas di bagian pelayanan maupun penyidik perlu memahami kondisi psikologis korban. Hal itu penting agar komunikasi dengan korban dapat dilakukan secara tepat.
"Kadang penyidik ataupun anggota yang di depan kurang memahami kondisi psikologis korban," ujarnya.
Selain kemampuan menerima laporan, peningkatan kapasitas juga akan dilakukan dalam proses menggali informasi dari korban. Polisi akan mendorong penyidik menggunakan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi psikologis masing-masing korban.
"Bagaimana kemudian mencari atau menggali informasi dari korban. Itu dibutuhkan skill-skill tertentu disesuaikan dengan kondisi psikologis korban," tutur Andrias.
Polres Luwu Dorong Penanganan Bersama
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menegaskan, penanganan kekerasan seksual tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian.
Menurut dia, diperlukan keterlibatan pemerintah daerah dan seluruh unsur masyarakat, mulai dari Bhabinkamtibmas, camat, kepala desa hingga masyarakat.
"Kami bersama-sama memahami dalam satu frame bahwasanya kekerasan seksual ini adalah salah satu kejahatan yang membutuhkan penanganan bersama," tutur Andrias.
Ia menegaskan, ke depan Polres Luwu akan memperkuat dua aspek utama dalam penanganan kekerasan seksual.
Pertama, peningkatan kemampuan dalam aspek penegakan hukum, mulai dari penerimaan laporan hingga proses penyidikan.
Kedua, memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, serta keterlibatan berbagai elemen masyarakat.
"Kedepan ada dua hal yang perlu kami update. Yang pertama dari sisi penegakan hukumnya, kemudian dari sisi pencegahannya," pungkasnya.
Kasus Kekerasan terhadap Anak Masih Terjadi
Data UPTD PPA dan P2TP2A Kabupaten Luwu menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi sepanjang 2025 hingga 2026.
Pada 2025, UPTD PPA Luwu mencatat 49 kasus kekerasan terhadap anak yang mendapat layanan. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan, yakni 35 kasus, disusul kekerasan fisik sebanyak 8 kasus.
Kecamatan Belopa dan Suli Barat masing-masing mencatat 6 kasus, sehingga menjadi wilayah dengan jumlah kasus kekerasan terhadap anak tertinggi pada periode tersebut.
Sementara itu, P2TP2A Luwu mencatat 11 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2025.
Kekerasan seksual menjadi jenis kasus terbanyak dengan 7 kasus, disusul kekerasan fisik dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masing-masing 2 kasus.
Kecamatan Lamasi Timur menjadi wilayah dengan jumlah laporan tertinggi, yakni 4 kasus.
Memasuki 2026, UPTD PPA Luwu mencatat 18 kasus kekerasan terhadap anak. Rinciannya terdiri dari 13 kasus kekerasan seksual, 4 kasus kekerasan fisik, dan 1 kasus kekerasan psikis.
Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan, tercatat 2 kasus, masing-masing berupa pencemaran nama baik dan KDRT.
Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan yang cukup dominan, khususnya terhadap anak.
DP3A Perkuat Pendampingan dan Pencegahan
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu, Sitti Hidaya Made, mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan sekaligus sosialisasi untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kami berupaya memperkuat layanan dan edukasi agar masyarakat lebih berani melapor. Setiap kasus yang ditangani menjadi pelajaran penting untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Luwu," jelas Sitti Hidaya Made.
Menurut dia, DP3A bersama P2TP2A juga akan meningkatkan koordinasi dengan aparat desa, sekolah, dan lembaga masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencegahan dan pelaporan kasus kekerasan.
"Kekerasan bukan hanya urusan korban, tetapi tanggung jawab bersama. Kami ingin memastikan tidak ada lagi anak dan perempuan yang kehilangan haknya karena kekerasan," tegasnya.

No comments:
Post a Comment