LUWU, inspirasitimur.com – Bupati Luwu, H. Patahudding, menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Luwu.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-14 Masa Sidang III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu, Kamis (20/8/2026).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu.
Dalam pidatonya, Bupati Patahudding mengatakan, perubahan anggaran merupakan langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan APBD dengan perkembangan kondisi aktual daerah, dinamika fiskal, serta kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.
Selain itu, penyesuaian anggaran dilakukan untuk merespons kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Pembahasan KUA Perubahan dan Perubahan PPAS harus dilaksanakan secara cermat, objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Patahudding.
Pendapatan Daerah Naik Rp2,1 Miliar
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kabupaten Luwu direncanakan mencapai Rp1,399 triliun lebih.
Angka tersebut meningkat sekitar Rp2,1 miliar dibandingkan APBD pokok 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,397 triliun lebih.
Sementara itu, belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp1,461 triliun lebih.
Belanja tersebut meningkat sekitar Rp37,9 miliar dibandingkan APBD pokok yang sebelumnya sebesar Rp1,424 triliun lebih.
Untuk pembiayaan netto, pemerintah daerah merencanakan sebesar Rp62,02 miliar, meningkat sekitar Rp35,8 miliar dibandingkan pembiayaan dalam APBD pokok yang berada di angka Rp26,2 miliar.
Menurut Patahudding, penyesuaian pembiayaan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun sebelumnya.
Prioritaskan Program yang Berdampak ke Masyarakat
Bupati menegaskan, perubahan anggaran tetap diarahkan pada prinsip money follow program. Artinya, alokasi anggaran diprioritaskan untuk program yang memiliki manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat.
Sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pertanian dan agribisnis, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, serta program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari seberapa besar anggaran yang dapat dibelanjakan, tetapi juga dari seberapa besar perubahan positif yang dapat dirasakan masyarakat,” katanya.
Patahudding menekankan, proses perubahan APBD harus menghasilkan kebijakan fiskal yang tidak hanya realistis dari sisi kemampuan keuangan daerah, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
DPRD Serahkan Tiga Ranperda Inisiatif
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Kabupaten Luwu juga menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif untuk dibahas lebih lanjut.
Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3KP), Ranperda tentang Ekonomi Kreatif, dan Ranperda tentang Inovasi Daerah.
Bupati Patahudding menyambut baik proses pembahasan bersama DPRD. Menurut dia, pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen KUPA dan P-PPAS Perubahan APBD 2026.
Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat berlangsung dalam semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kesamaan komitmen dalam membangun Kabupaten Luwu.
Pemerintah Kabupaten Luwu juga membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan masukan, koreksi, saran, dan rekomendasi terhadap substansi dokumen yang telah disampaikan.
Dengan demikian, perubahan APBD 2026 diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis, kredibel, responsif, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Luwu.

No comments:
Post a Comment