LUWU – RSUD Batara Guru Kabupaten Luwu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Pelayanan Tahun 2026 di Aula Pertemuan dr. Suharkimin RSUD Batara Guru, Jumat (21/8/2026).
Forum ini menjadi bagian dari upaya rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Luwu tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang transparan, terukur, dan memiliki kepastian.
Direktur RSUD Batara Guru, dr. Daud, dalam pemaparannya menjelaskan standar pelayanan yang disusun mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Menurutnya, standar pelayanan menjadi acuan penting agar setiap tahapan pelayanan kepada masyarakat memiliki prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah komponen standar pelayanan yang dipaparkan meliputi persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan, hingga mekanisme penanganan pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat.
Salah satu mekanisme yang menjadi perhatian adalah pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Pasien yang datang ke IGD terlebih dahulu diterima petugas melalui sistem triage untuk menentukan tingkat kegawatdaruratan. Selanjutnya, pasien menjalani proses pendaftaran dan mendapatkan tindakan medis sesuai kondisi.
Jika diperlukan, pasien akan menjalani pemeriksaan penunjang dan assessment sebelum ditentukan apakah perlu menjalani rawat inap, dirujuk ke fasilitas kesehatan lain atau diperbolehkan pulang.
Dari sisi pembiayaan, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan jaminan BPJS tanpa biaya yang dibebankan di luar ketentuan.
Sementara itu, pasien umum dikenakan tarif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait struktur dan besaran tarif retribusi jasa pelayanan kesehatan.
RSUD Batara Guru juga menyediakan berbagai layanan kesehatan, mulai dari Medical Check Up (MCU), rawat jalan, rawat inap, layanan gawat darurat, laboratorium, radiologi, fisioterapi, hingga berbagai layanan penunjang medis dan nonmedis.
Untuk memperkuat keterbukaan pelayanan, masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan kritik, saran, masukan maupun keluhan melalui saluran pengaduan yang disediakan rumah sakit, termasuk website resmi, media sosial dan WhatsApp pengaduan.
Dari sisi sumber daya manusia, RSUD Batara Guru didukung tenaga kesehatan dengan berbagai kompetensi. Data yang dipaparkan dalam forum tersebut mencatat terdapat 35 dokter spesialis, 45 dokter umum, 373 perawat serta 154 tenaga kesehatan lainnya.
Pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan dilakukan melalui pengawasan internal oleh pimpinan dan Satuan Pengawasan Internal (SPI), serta melibatkan sejumlah komite terkait.
Di antaranya Komite Mutu, Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), serta Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Jaminan pelayanan juga diperkuat melalui kebijakan direktur, pedoman dan panduan pelayanan, Standar Prosedur Operasional (SPO), kepastian persyaratan dan biaya, serta dukungan tenaga kesehatan yang kompeten.
Sementara itu, evaluasi terhadap kinerja pelayanan dilakukan secara berkala. Pengukuran indikator mutu pelayanan dilaksanakan setiap hari oleh komite dan dilaporkan kepada direktur setiap tiga bulan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan setiap enam bulan. Adapun evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dilakukan secara berkala dan dilaporkan setiap tahun kepada direktur serta dewan pengawas.
Forum Konsultasi Publik tersebut turut dihadiri para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, anggota PKK, staf RSUD Batara Guru serta masyarakat yang diundang.
Melalui forum tersebut, RSUD Batara Guru menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan kesehatan dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari proses evaluasi dan peningkatan kualitas layanan.
Keterlibatan publik diharapkan tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap pelayanan kesehatan yang mereka terima.
Dengan demikian, standar pelayanan yang diterapkan RSUD Batara Guru dapat terus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta berjalan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.

No comments:
Post a Comment