Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Keluarga Korban Mengamuk Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Toraja Utara, 3 Tersangka Diserang

Monday, 10 August 2026 | August 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-10T13:08:35Z

TORAJA UTARA – Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Elius Sonda Randanan di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, berakhir ricuh, Senin (10/8/2026).


Kericuhan terjadi sesaat setelah tiga tersangka selesai menjalani rekonstruksi dan hendak meninggalkan lokasi dengan pengawalan aparat kepolisian.


Ketiga tersangka masing-masing berinisial HP, warga Lembang Embatau, YS, warga Kelurahan Tikala, dan NT, warga Lembang Tallulolo.


Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan penikaman yang menyebabkan Elius Sonda Randanan, pemuda asal Tikala, meninggal dunia.


Rekonstruksi digelar oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sebanyak 41 adegan diperagakan dalam proses rekonstruksi tersebut. Adegan dimulai dari keberangkatan para tersangka dari rumah hingga rangkaian kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).


Awalnya, proses rekonstruksi berjalan lancar di bawah pengamanan aparat kepolisian.


Namun, suasana berubah tegang ketika ketiga tersangka digiring keluar dari lokasi.


Keluarga korban yang sejak awal mengikuti jalannya rekonstruksi tiba-tiba tersulut emosi dan berusaha menyerang para tersangka.


Puluhan keluarga korban diketahui datang dari wilayah Tikala. Mereka bahkan menggunakan sekitar empat truk untuk menghadiri dan menyaksikan langsung proses rekonstruksi.


Aparat kepolisian langsung berusaha mengamankan ketiga tersangka dan menghalau massa yang berupaya mendekat.


Situasi sempat memanas dan membuat petugas kewalahan mengendalikan massa.


Kericuhan akhirnya berhasil diredam setelah Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi Sudrajat turun langsung menemui dan menenangkan keluarga korban.


Polisi: Ada 41 adegan


Kanit Pidum Polres Toraja Utara Ipda Fritz Pasulu mengatakan, rekonstruksi dilakukan dengan memperagakan sebanyak 41 adegan.


Menurutnya, seluruh adegan menggambarkan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum hingga di lokasi kejadian.


“Ada 41 adegan yang diperagakan. Jadi adegan-adegan itu mulai dari keberangkatan para tersangka dari rumahnya sampai di TKP. Tidak ada adegan tambahan dalam rekonstruksi ini,” kata Fritz.


Ia menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.


Ancaman hukuman terhadap pasal tersebut maksimal pidana penjara seumur hidup.


“Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah pembunuhan berencana, ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” ujarnya.


Terkait kericuhan yang terjadi setelah rekonstruksi, Fritz menyebut reaksi keluarga korban diduga dipicu ketidakpuasan dan emosi terhadap para tersangka.


“Mengenai insiden tadi, mungkin ketidakpuasan dari keluarga korban yang artinya menaruh dendam kepada para pelaku itu karena memang jumlah massa dari pihak keluarga korban ini sangat banyak tadi,” jelasnya.


Keluarga korban minta pasal berlapis


Sementara itu, pengacara keluarga korban, Arni Yonathan, menyambut baik penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap ketiga tersangka.


Menurut Arni, rangkaian adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi semakin memperjelas dugaan adanya perencanaan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.


Ia juga menyebut ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam perkara tersebut.


“Dari rekon tadi sudah jelas beberapa rentetan peristiwa yang sudah direncanakan dari awal. Dan beberapa adegan juga sudah membuktikan bahwa dari tiga pelaku ini masing-masing perannya berbeda-beda,” kata Arni.


Pihak keluarga korban, lanjut dia, berharap penyidik dapat menerapkan pasal berlapis sesuai dengan peran masing-masing tersangka dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.


“Kami berharap ada pasal berlapis dan memang ini sudah ada pasal berencana yang mana ancaman hukumannya itu pidana mati, seumur hidup ataupun maksimal 20 tahun,” ujarnya.


Kasus dugaan pembunuhan Elius Sonda Randanan kini masih berproses di kepolisian. Penyidik akan melengkapi proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.


Kericuhan yang terjadi saat rekonstruksi juga menjadi perhatian aparat. Polisi mengimbau keluarga korban untuk tetap menahan diri dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.


Aparat memastikan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update