PALOPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (12/8/2026).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palopo tahun anggaran 2025.
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Palopo, Fazlurrahman, mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 15 Juni 2026.
"Betul, kami tadi sudah melakukan penggeledahan berdasarkan surat penyidikan kami terhadap Kantor PUPR Kota Palopo," kata Fazlurrahman, Rabu.
Menurut dia, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Sudah masuk tahap penyidikan
Fazlurrahman menegaskan, perkara dugaan korupsi revitalisasi Lapangan Gaspa telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 15 Juni 2026.
Sejumlah pihak juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk kelompok kerja (Pokja), pihak PUPR, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga penyedia pekerjaan.
"Untuk statusnya sudah pada tahap penyidikan. Beberapa pihak sudah kami panggil, di antaranya Pokja, pihak PU, PPK, dan penyedia," ujarnya.
Ia mengatakan, penelusuran terhadap proyek tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa bulan sebelumnya. Namun, status perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada 15 Juni 2026.
Berawal dari laporan masyarakat
Menurut Fazlurrahman, penyidikan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi Lapangan Gaspa yang dinilai tidak optimal dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Kejari Palopo kemudian mendalami sejumlah dugaan permasalahan dalam pelaksanaan proyek, termasuk perubahan item pekerjaan yang diduga tidak sesuai prosedur.
"Ada beberapa faktor, di antaranya pergantian item yang tidak sesuai dengan prosedur," katanya.
Ia juga menyebut adanya dugaan kerja sama atau "kongkalikong" antara pihak-pihak tertentu yang diduga menyebabkan keuntungan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Namun, Fazlurrahman belum merinci pihak-pihak yang dimaksud maupun bentuk keuntungan yang diduga diperoleh.
Sita sekitar 30 bundel dokumen
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek revitalisasi Lapangan Gaspa.
Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan proses pengadaan, kontrak kerja sama, hingga dokumen pencairan anggaran.
Selain dokumen, penyidik juga menyita satu unit komputer untuk kepentingan penyidikan.
"Dokumen total tadi yang kami catat kurang lebih ada 30 bundel," kata Fazlurrahman.
Penggeledahan berlangsung sekitar dua setengah jam. Penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 09.30 Wita dan selesai sekitar pukul 12.00 Wita.
"Alhamdulillah selesai dengan lancar tanpa hambatan," ujarnya.
BPK temukan masalah dalam proyek
Proyek revitalisasi Lapangan Gaspa sebelumnya juga menjadi sorotan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Tahun 2025, ditemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan, terutama terkait pengendalian kontrak.
Proyek tersebut dikerjakan CV DS berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 02/SP/PPK-PUPR/RLGKP/APBDP/XI/2025 tertanggal 5 November 2025.
Nilai kontraknya mencapai sekitar Rp 2,989 miliar dengan masa pelaksanaan 57 hari kalender. Masa pelaksanaan kemudian diperpanjang enam hari melalui addendum kontrak.
Pekerjaan dinyatakan selesai melalui Berita Acara Provisional Handover (PHO) pada 5 Februari 2026.
Sementara itu, Pemerintah Kota Palopo telah melakukan pembayaran sekitar Rp 2,39 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai kontrak pada akhir Desember 2025.
Namun, pemeriksaan BPK menemukan pengendalian pelaksanaan kontrak belum dilakukan secara memadai.
Kesesuaian rumput sintetis dipertanyakan
Salah satu persoalan yang ditemukan BPK berkaitan dengan kualitas rumput sintetis yang terpasang di Lapangan Gaspa.
BPK menemukan dokumen hasil uji laboratorium atau FIFA Laboratory Test Report yang disampaikan memiliki perbedaan jenis rumput maupun waktu pengujian.
Kondisi tersebut membuat BPK menyatakan kualitas rumput sintetis yang terpasang belum dapat diyakini kesesuaiannya dengan dokumen hasil pengujian laboratorium sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
BPK juga menemukan perubahan spesifikasi pekerjaan lapangan sepak bola yang tidak didasarkan pada kondisi lokasi pekerjaan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, Contract Change Order (CCO), dan laporan kemajuan fisik, terdapat perubahan bobot pekerjaan pada sejumlah item.
Perubahan terbesar terjadi pada penggantian spesifikasi rumput alami menjadi rumput sintetis jenis monofilament grass Dtex 12.000/105.
Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan surat dan rekomendasi teknis dari CV DK tertanggal 17 November 2025.
Selain perubahan spesifikasi rumput, BPK mencatat perubahan bobot pada sejumlah komponen pekerjaan. Pekerjaan tanah dan penimbunan mengalami penambahan, sedangkan pekerjaan lapangan sepak bola, landscape, toilet, ruang utilitas, hingga pos jaga mengalami pengurangan bobot dibandingkan kontrak awal.
Atas kondisi tersebut, BPK menilai pengendalian kontrak revitalisasi Lapangan Gaspa belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Temuan BPK juga menjadi catatan bagi Pemerintah Kota Palopo untuk meningkatkan pengendalian pekerjaan konstruksi, terutama terhadap perubahan spesifikasi, kelengkapan dokumen pendukung, serta pembuktian kualitas material melalui hasil pengujian yang valid.
Sementara itu, Kejari Palopo masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Penggeledahan Kantor PUPR menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan perkembangan perkara selanjutnya.

No comments:
Post a Comment