Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Imigrasi Denpasar Amankan 2 WN Nigeria, Satu Kabur Saat Pemeriksaan

Monday, 31 August 2026 | August 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-31T04:39:45Z

DENPASAR – Petugas Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan dua warga negara (WN) Nigeria dalam patroli pengawasan orang asing di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, dan Sanur, Kota Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2026) malam.


Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua warga asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Salah satunya diketahui telah overstay selama 379 hari, sedangkan satu orang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.


Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, patroli dimulai sekitar pukul 20.00 WITA. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali tetap sesuai dengan ketentuan hukum.


"Kami melakukan pengawasan untuk menghadirkan rasa aman bagi warga. Tentunya kami terus berupaya melaksanakan tugas dengan profesional, tertib, dan tetap mengedepankan pelayanan yang baik," ujar Haryo.


Sebelum pelaksanaan patroli, petugas telah dibagi menjadi dua tim dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.


Sempat Kabur Saat Pemeriksaan


Tim 1 melakukan penyisiran di kawasan Ubud dan mendatangi sejumlah titik hiburan malam. Di salah satu tempat usaha berinisial LA Ubud, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan warga asing yang diduga memiliki persoalan administrasi keimigrasian.


Saat pemeriksaan berlangsung, salah satu warga asing sempat berupaya melarikan diri.


Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan warga negara asing tersebut. Keduanya selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Berdasarkan data tambahan, WN Nigeria yang diamankan berinisial ECO, kelahiran Owerri, 23 Desember 1991, atau berusia 34 tahun. ECO tercatat melakukan pelanggaran berupa overstay.


Sementara itu, WN Nigeria lainnya berinisial PJU, lahir 4 Agustus 1986, berusia 40 tahun. PJU disebut tidak memiliki dokumen keimigrasian dan terindikasi overstay.


Data awal dari Imigrasi Denpasar menyebutkan salah satu dari kedua WN Nigeria tersebut telah melewati batas izin tinggal selama 379 hari. Namun, siaran pers tidak merinci identitas mana yang terkait dengan durasi overstay tersebut.


Karena itu, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan status keimigrasian serta riwayat izin tinggal keduanya.


Tidak Temukan Pelanggaran di Sanur


Di lokasi berbeda, Tim 2 melakukan patroli di kawasan Sanur. Petugas menyisir sejumlah kedai kopi dan tempat hiburan malam sekaligus memberikan edukasi kepada pengelola usaha mengenai pengawasan warga negara asing.


Dari hasil penyisiran tersebut, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengapresiasi langkah pengawasan yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar.


Menurut dia, pendekatan humanis tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pengawasan orang asing. Namun, tindakan tegas akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran hukum.


"Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas, namun apabila ditemukan pelanggaran, jajaran Imigrasi harus tetap bertindak tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ramdhani.


Kedua WN Nigeria tersebut kini menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update