LUWU – Yayasan Lestari Alam mendesak Polres Luwu mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu. Desakan itu disampaikan setelah aparat melakukan penertiban di Desa Marinding dan Desa Tumbubara, namun hingga kini belum ada alat berat yang disita maupun tersangka yang diumumkan.
Ketua Yayasan Lestari Alam, Ismail Ishak, menilai penanganan kasus tambang emas ilegal tidak boleh berhenti pada pembakaran fasilitas di lokasi tambang. Aparat diminta menelusuri aktor intelektual di balik aktivitas tersebut, termasuk pemodal, pemilik alat berat, dan pihak yang diduga menikmati hasil tambang ilegal.
"Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bukan persoalan kecil. Jika dihitung dari dampak terhadap kawasan sungai, lahan, serta biaya pemulihannya, potensi kerugiannya bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Karena itu kami mendesak Polres Luwu tidak berhenti pada penertiban semata, tetapi mengusut tuntas siapa pemodal, pemilik alat berat, dan pihak yang menikmati hasil tambang ilegal tersebut," tegas Ismail.
Menurutnya, aktivitas PETI di Kecamatan Bajo Barat diduga telah menyebabkan kerusakan ekosistem yang luas, mulai dari rusaknya daerah aliran sungai (DAS), sedimentasi, hilangnya tutupan vegetasi, hingga ancaman terhadap lahan pertanian dan sumber air masyarakat.
Ismail menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar memberikan efek jera sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap lingkungan.
"Kami berharap aparat penegak hukum menindak seluruh pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai yang ditindak hanya fasilitas di lapangan, sementara aktor utama dan para pemodal justru tidak tersentuh hukum. Penegakan hukum harus memberikan efek jera sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat," ujarnya.
Desakan tersebut muncul setelah Polres Luwu melakukan penertiban aktivitas PETI di wilayah Desa Tumbubara dan Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, pada Sabtu (1/8/2026) sore.
Dalam operasi itu, aparat melakukan penggerebekan di kawasan tambang dan memusnahkan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan untuk mengolah material emas, seperti talang pengolahan (sluice box) serta pondok semi permanen dengan cara dibakar di lokasi.
Namun, tidak satu pun alat berat jenis excavator berhasil diamankan. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, pada pagi hari sebelum operasi dilakukan, puluhan excavator masih terlihat beroperasi di kawasan tambang tersebut.
Seorang warga yang berada di sekitar lokasi mengaku kawasan tambang telah kosong ketika aparat tiba.
"Saat anggota polisi datang, lokasi itu sudah bersih dari para penambang, bahkan alat beratnya juga sudah tidak ada. Saya ke lokasi itu untuk melihat karena mendengar ada suara tembakan," ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Menurutnya, saat personel tiba di lokasi, aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan.
"Iya benar ada penggerebekan. Namun saat kami tiba di lokasi sudah tidak ada aktivitas penambangan, alat berat juga sudah tidak ada. Kami hanya menemukan talang yang diduga digunakan para penambang, sehingga kami musnahkan dengan cara dibakar di lokasi," kata Ibnu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Pascaoperasi tersebut, beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak sebagai investor maupun pemilik alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat.
Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut sendiri telah menjadi sorotan masyarakat dalam beberapa bulan terakhir. Sejumlah sumber menyebutkan, puluhan excavator diduga beroperasi di beberapa titik, mulai dari Desa Marinding dan Desa Tumbubara di Kecamatan Bajo Barat hingga Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong.
"Awalnya hanya beberapa alat berat, namun setelah beberapa waktu jumlah alat berat yang dioperasikan untuk menambang emas secara ilegal terus bertambah," ujar seorang warga.
Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, mengatakan penyelidikan terkait dugaan aktivitas PETI masih terus berjalan.
"Penyelidikan masih terus berlangsung. Di sisi lain, penanganan masalah ini kita dorong untuk melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat," ujar Andrias saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (3/8/2026).
Hingga kini, Polres Luwu belum mengumumkan adanya penetapan tersangka maupun penyitaan alat berat dalam kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin tersebut. Proses penyelidikan masih terus berlangsung, sementara berbagai kalangan mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada penertiban di lapangan, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

No comments:
Post a Comment