Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Sulsel, Penyaluran Berangsur Kondusif

Tuesday, 4 August 2026 | August 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-05T05:42:55Z

MAKASSAR – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menambah pasokan LPG subsidi 3 kilogram (kg) di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan sebagai langkah cepat mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat.


Tambahan pasokan atau extra dropping sebanyak 2.131 tabung, setara 34 persen dari rata-rata penyaluran harian, disalurkan ke Kabupaten Bone, Sidenreng Rappang (Sidrap), Soppeng, dan Wajo.


Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, Hiswana Migas, agen, serta pangkalan resmi agar distribusi LPG 3 kg tetap berjalan lancar dan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi.


Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, penambahan pasokan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Kondisi penyaluran di sejumlah wilayah berangsur kondusif, stok di pangkalan kembali terjaga, dan masyarakat semakin mudah memperoleh LPG 3 kg melalui pangkalan resmi.


Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan Pertamina akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian penyaluran apabila terjadi dinamika kebutuhan di berbagai daerah.


"Saat melihat adanya peningkatan kebutuhan di beberapa daerah, Pertamina segera menambah pasokan LPG 3 kg sebesar 34 persen dari rata-rata penyaluran harian di wilayah tersebut agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Berdasarkan hasil monitoring, kondisi penyaluran kini berangsur semakin baik," ujar Lilik, Selasa (4/8/2026).


Ia menegaskan, Pertamina terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Hiswana Migas, agen, dan pangkalan resmi guna memastikan distribusi berjalan lancar sehingga masyarakat tidak perlu melakukan panic buying.


Selain memastikan ketersediaan stok, Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi agar memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.


Lilik mengingatkan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.


Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, LPG 3 kg tidak diperuntukkan bagi usaha restoran, hotel, laundry, batik, peternakan, jasa las, maupun usaha pertanian di luar ketentuan yang berlaku.


Karena itu, Pertamina mengajak masyarakat yang mampu untuk beralih menggunakan LPG non-subsidi agar penyaluran LPG 3 kg tetap tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.


Ke depan, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga kelancaran distribusi LPG subsidi dan memastikan kebutuhan energi masyarakat Sulawesi Selatan tetap terpenuhi.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update