Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Koalisi Sipil Tuding Penggusuran Petani Laoli Sarat Kekerasan, Desak Hentikan PSN PT IHIP

| July 31, 2026 WIB | 0 Views

MAKASSAR – Koalisi Rakyat Sulsel Lawan Proyek Strategis Nasional (PSN) melontarkan kritik keras terhadap penggusuran permukiman dan lahan garapan Petani Laoli di Dusun Harapan, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Koalisi menilai penggusuran yang berlangsung pada Kamis (30/7/2026) diwarnai dugaan tindakan represif aparat terhadap warga yang mempertahankan ruang hidup mereka.



Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor LBH Makassar, Jumat (31/7/2026). Koalisi terdiri atas YLBHI-LBH Makassar, LBH Pers Makassar, WALHI Sulawesi Selatan, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel, AGRA Sulsel, Trend Asia, AJI Makassar, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya.


Menurut koalisi, penggusuran dilakukan untuk membuka ruang pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam prosesnya, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur disebut mengerahkan ratusan personel Satpol PP yang mendapat dukungan aparat kepolisian dan TNI.


Koalisi mengklaim aparat membongkar rumah-rumah warga saat masyarakat berkumpul secara damai mempertahankan lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.


Perwakilan Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN, M. Ismail, menyebut tindakan tersebut bukan sekadar proses pengosongan lahan, melainkan telah mengabaikan hak-hak dasar masyarakat.


"Upaya paksa pengosongan yang dilakukan Pemda Luwu Timur tidak sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga peristiwa kemanusiaan yang akan berdampak traumatis bagi warga," kata Ismail dalam konferensi pers.


Koalisi mencatat sedikitnya 17 rumah warga dibongkar dalam operasi tersebut. Selain itu, sejumlah warga disebut mengalami luka akibat dugaan tindakan kekerasan fisik, sementara sekitar 30 jiwa harus mengungsi di bangunan musala yang masih berdiri di lokasi. Bahkan, beberapa warga diklaim sempat diborgol sebelum akhirnya dilepaskan.


Tak hanya warga, pendamping hukum yang memberikan advokasi di lokasi juga disebut menjadi korban tindakan represif aparat.


Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar, Sukrianto, menilai tindakan terhadap pendamping hukum merupakan bentuk pembungkaman terhadap upaya pendampingan masyarakat yang sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya.


Menurut dia, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip Anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.


Koalisi Persoalkan Status Lahan


Dalam konferensi pers tersebut, koalisi juga mempersoalkan status hukum lahan yang kini menjadi lokasi konflik.


Mereka menyebut Petani Laoli telah menguasai dan menggarap lahan seluas sekitar 395 hektare sejak 1998. Selama lebih dari dua dekade, kawasan itu berkembang menjadi permukiman, kebun produktif, hingga memiliki fasilitas ibadah.


Namun pada 2024, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur disebut menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas kawasan tersebut tanpa melibatkan masyarakat yang telah lama menguasai lahan secara fisik.


Koalisi menduga proses penerbitan HPL tersebut menyimpan berbagai kejanggalan dan meminta pemerintah membuka seluruh proses administrasi secara transparan.


Klaim Rekomendasi Komnas HAM Diabaikan


Koalisi juga mengungkapkan bahwa persoalan ini telah diadukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejak Februari 2026.


Menurut mereka, Komnas HAM telah meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda seluruh rencana penggusuran hingga tercapai penyelesaian yang disepakati semua pihak.


Namun, koalisi menilai rekomendasi tersebut tidak dijalankan sehingga penggusuran tetap berlangsung.


Enam Tuntutan


Atas peristiwa tersebut, Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN menyampaikan enam tuntutan. Di antaranya meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan seluruh penggusuran paksa, menarik personel Satpol PP dari lokasi konflik, meminta Kapolri dan Kapolda Sulsel menarik personel kepolisian, serta meminta Panglima TNI menghentikan keterlibatan prajurit dalam konflik agraria tersebut.


Selain itu, koalisi mendesak pemerintah pusat mengevaluasi bahkan membatalkan status PSN PT IHIP apabila terbukti pelaksanaannya menimbulkan konflik agraria dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Mereka juga meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan turun langsung ke lokasi untuk memastikan perlindungan terhadap warga terdampak.


Hingga berita ini diterbitkan, InspirasiTimur.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP), Polres Luwu Timur, maupun pihak terkait lainnya atas berbagai tudingan yang disampaikan Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN. Berita ini akan diperbarui setelah tanggapan resmi diperoleh.

×
Berita Terbaru Update