JAKARTA – Working Group ICCAs Indonesia (WGII) mengingatkan Indonesia tidak hanya menghadapi ancaman hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga krisis biokultural yang berpotensi menghapus pengetahuan, bahasa, ritual, dan praktik hidup Masyarakat Adat yang telah diwariskan selama ratusan tahun.
Koordinator Eksekutif WGII, Cindy Julianty, mengatakan krisis biokultural merupakan ancaman yang lebih luas dibanding sekadar hilangnya spesies atau kawasan hutan.
"Biokultural ini lebih rentan hilang daripada biodiversitas. Yang terancam bukan hanya spesies atau hutan, melainkan seluruh relasi yang membuat spesies, hutan, manusia, bahasa, ritual, dan pengetahuan saling terhubung," ujar Cindy dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).
Menurut dia, Indonesia dikenal sebagai negara megabiodiversitas karena memiliki kekayaan ekosistem, satwa, dan tumbuhan endemik. Namun, di balik kekayaan tersebut, Indonesia juga merupakan negara megabiokultural yang memiliki hubungan panjang antara manusia dan alam melalui budaya, bahasa, serta sistem pengetahuan lokal.
Ia menjelaskan, konsep megabiodiversitas selama ini lebih banyak dipahami sebagai kekayaan alam yang dapat dihitung secara fisik. Padahal, aspek tersebut tidak dapat dipisahkan dari hubungan sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat.
"Ada keterkaitan antara alam dan budaya, antara alam dan manusia. Ketika bicara soal biokultural, berarti kita bicara tentang relasi, bahasa, praktik, spiritualitas, dan lanskap yang lebih besar," katanya.
Cindy menilai, hilangnya keterhubungan manusia dengan alam akan mengubah cara pandang masyarakat terhadap lingkungan. Alam hanya akan diposisikan sebagai objek yang berfungsi memenuhi kebutuhan manusia sehingga eksploitasi dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
Menurutnya, hubungan tersebut tercermin dalam keberadaan berbagai varietas padi lokal di komunitas adat. Setiap jenis padi memiliki nama, fungsi, dan makna yang berbeda, baik untuk kebutuhan pangan maupun pelaksanaan ritual adat.
"Ada jenis padi lokal yang tidak bisa digantikan karena fungsinya bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga memiliki nilai spiritual dan ekologis," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa hilangnya padi lokal tidak hanya mengurangi keanekaragaman hayati, tetapi juga menghilangkan ritual dan cara pandang masyarakat terhadap alam.
"Ketika padi lokal hilang, ritual yang terkait dengannya juga hilang. Padi kemudian dipandang hanya sebagai komoditas untuk dijual. Pada akhirnya hubungan antara manusia dan alam ikut terputus," katanya.
Regenerasi Pengetahuan Adat Mulai Terancam
WGII menilai berbagai komunitas adat di Indonesia selama ini telah membangun sistem pengelolaan alam berdasarkan pengalaman dan pengamatan yang berlangsung lintas generasi.
Di komunitas Kasepuhan, misalnya, dikenal pembagian kawasan menjadi leuweung titipan, leuweung tutupan, dan leuweung garapan yang masing-masing memiliki fungsi berbeda, mulai dari kawasan sakral, kawasan pelestarian, hingga wilayah yang dapat dimanfaatkan secara terbatas sesuai aturan adat.
Selain itu, masyarakat adat di Kasepuhan maupun Baduy juga memiliki tradisi menjaga benih lokal melalui lumbung pangan dengan memanfaatkan bahan-bahan alami agar benih tetap bertahan dalam waktu lama.
Namun, Cindy menilai praktik konservasi modern justru berpotensi memicu krisis biokultural apabila Masyarakat Adat kehilangan akses terhadap wilayah yang selama ini menjadi sumber pengetahuan mereka.
Ketika wilayah adat ditetapkan sebagai kawasan konservasi tanpa melibatkan masyarakat, mereka dapat kehilangan akses terhadap kayu untuk membangun rumah adat maupun tanaman obat yang selama ini diwariskan oleh leluhur.
"Salah satu bentuk krisis biokultural hari ini adalah matinya regenerasi pengetahuan dari para tetua adat kepada generasi muda. Warisan biokultural bukan konsep abstrak. Kita perlu mengembalikan perspektif pengelolaan sumber daya alam berdasarkan praktik yang sudah lama hidup dalam keseharian Masyarakat Adat," ujarnya.
Menjelang penyelenggaraan CBD COP17 di Armenia pada Oktober 2026, perhatian dunia tertuju pada target menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati pada 2030.
WGII mencatat lebih dari satu juta hektare wilayah ICCAs (Indigenous Peoples and Local Community Conserved Territories and Areas) di Indonesia telah didokumentasikan sebagai kawasan yang dikelola dan dilindungi oleh Masyarakat Adat serta komunitas lokal melalui kearifan lokal dan pengetahuan tradisional.
Menurut WGII, upaya menjaga keanekaragaman hayati tidak cukup hanya melindungi spesies dan kawasan. Pengetahuan, bahasa, ritual, serta praktik budaya yang tumbuh bersama alam juga harus tetap diwariskan agar hubungan manusia dengan lingkungan tidak terputus.
