PALOPO – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026. Seorang pemuda berinisial H (18) diamankan setelah diduga mencuri sebuah mobil milik warga dan mengakui terlibat dalam sejumlah tindak pidana lainnya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/7/2026) di Jalan Anggrek, tepatnya di samping SMA Negeri 3 Kota Palopo. Operasi tersebut dipimpin Dantim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo, Aiptu Ronald Effendi, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kasus bermula ketika pelaku diduga masuk ke kamar korban berinisial MS. Saat berada di dalam rumah, pelaku mengambil kunci mobil yang tergantung di kusen pintu kamar.
Setelah menguasai kunci tersebut, H kemudian membawa kabur satu unit Toyota New Avanza VVT-i G 1.3 MT berwarna abu-abu yang terparkir di lokasi.
Korban yang mengetahui kendaraannya hilang segera melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi keberadaannya.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa H berada di pinggir Jalan Anggrek. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, H mengakui telah mencuri mobil milik korban dengan mengambil terlebih dahulu kunci kendaraan yang tergantung di kusen pintu kamar. Setelah itu, mobil tersebut dibawa ke wilayah Kota Makassar.
Tidak hanya mengakui pencurian mobil, H juga mengungkap bahwa sepeda motor Suzuki Shogun berwarna hitam yang digunakannya saat ditangkap merupakan hasil pencurian di Desa Tiromanda, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian kotak amal di sejumlah masjid yang berada di wilayah Kota Palopo.
Usai diamankan, H bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Palopo sebelum diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Wara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat Lipu 2026 yang berlangsung pada 6 hingga 25 Juli 2026.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Seluruh pengakuan pelaku akan terus kami dalami dan kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun keterlibatan pihak lain," kata Ridwan.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian dengan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
"Operasi Pekat Lipu 2026 kami laksanakan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan," ujarnya.
