Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kondektur Bus Bintang Zahira Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan terhadap Penumpang Perempuan, Kasus Ditangani Polda Sulsel

| July 21, 2026 WIB | 0 Views

MAKASSAR – Seorang perempuan berusia 24 tahun melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat menjadi penumpang bus antarkota milik PT Bintang Zahira Trans dengan rute Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, menuju Makassar, Sulawesi Selatan.



Korban, yang identitasnya disamarkan dengan nama Mawar, mengaku peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 01.30 Wita ketika bus bernomor polisi DD 7175 XX yang dijuluki "Papi" melintas di wilayah Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.


Menurut keterangan korban, saat itu ia sedang tertidur di kursi nomor 8B bersama kakaknya yang duduk di kursi 9B.


Dalam kondisi setengah sadar, korban sempat merasakan ada sesuatu yang menyentuh tubuhnya. Awalnya ia mengira sentuhan tersebut berasal dari sandaran atau bagian kursi bus sehingga kembali melanjutkan tidur.


Namun beberapa saat kemudian, korban kembali merasakan sentuhan pada bagian pahanya. Saat terbangun, ia mengaku melihat seseorang yang diduga merupakan salah seorang kru bus menarik tangannya dari paha korban.


Korban kemudian berteriak sehingga menarik perhatian penumpang dan kru bus lainnya. Orang yang diduga sebagai pelaku selanjutnya berpindah ke bagian belakang bus.


Korban menduga pelaku merupakan seorang kondektur yang saat itu mengenakan kemeja lengan pendek berwarna merah kombinasi putih. Identitas terduga pelaku disebut telah diketahui oleh korban dan beberapa kru bus lainnya.


"Saya kaget saat sadar ada tangan di paha saya. Saya langsung berteriak dan dia langsung menjauh," ujar korban saat ditemui usai membuat laporan polisi di Markas Polda Sulawesi Selatan.


Korban juga menilai keberadaan terduga pelaku di lorong dekat kursi penumpang dianggap tidak lazim karena, menurut informasi yang diterimanya, kru bus memiliki tempat istirahat tersendiri di bagian belakang kendaraan.


Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan.


Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/806/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 18 Juli 2026.


Pihak keluarga berharap kepolisian segera mengusut tuntas laporan tersebut agar kejadian serupa tidak kembali menimpa penumpang lain.


Paman korban, Asriel, juga meminta manajemen PT Bintang Zahira Trans melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pembinaan kru bus.


"Perusahaan tidak boleh lepas tangan. Kami berharap ada evaluasi terhadap seluruh kru agar penumpang merasa aman dan nyaman menggunakan jasa transportasi ini," katanya.


Selain itu, keluarga meminta perusahaan bersikap kooperatif dalam membantu proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.


Sementara itu, pihak manajemen PT Bintang Zahira Trans mengaku masih mengumpulkan informasi terkait dugaan peristiwa tersebut.


Perwakilan manajemen yang dihubungi melalui WhatsApp menyatakan telah meminta keterangan dari pengemudi dan kru bus yang bertugas pada perjalanan tersebut.


Ia menegaskan perusahaan tidak akan memberikan perlindungan apabila terbukti ada kru yang melakukan tindakan di luar prosedur operasional maupun melanggar hukum.


"Silakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau memang terbukti bersalah, tentu ada konsekuensi hukum dan sanksi dari perusahaan. Kami tidak membela pihak yang melakukan kesalahan," ujarnya.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulawesi Selatan mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum terlapor. Polisi masih melakukan pendalaman atas laporan yang diajukan korban.

×
Berita Terbaru Update