JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Ditjen Imigrasi telah menonaktifkan sejumlah pejabat yang sedang menjalani pemeriksaan oleh KPK. Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK. Menurut dia, pejabat yang tengah diperiksa telah dinonaktifkan agar dapat fokus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan. Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan dapat berfokus menjalani proses hukum dengan baik, sekaligus memastikan layanan publik tetap optimal,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Untuk menjamin roda organisasi tetap berjalan, Ditjen Imigrasi juga langsung menunjuk Pelaksana Harian (Plh) pada sejumlah posisi yang terdampak. Pengisian jabatan dilakukan guna menghindari stagnasi dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan tugas pelayanan di lapangan.
Hendarsam menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pelayanan keimigrasian. Ia memastikan layanan berbasis digital maupun tatap muka tetap beroperasi seperti biasa tanpa adanya penundaan akibat kasus yang sedang diproses.
“Kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal,” ujarnya.
Selain memastikan keberlangsungan pelayanan, Ditjen Imigrasi juga melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Pengawasan terhadap prosedur penerbitan izin tinggal diperketat sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 juncto Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Dalam kesempatan itu, Hendarsam menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta memastikan setiap prosedur pelayanan publik dijalankan secara transparan dan sesuai regulasi.
Sebagai langkah pencegahan, Ditjen Imigrasi juga berkomitmen meningkatkan sistem digital penerbitan izin tinggal agar proses pelayanan lebih transparan dan mudah dipantau. Selain itu, kampanye komunikasi publik akan segera diluncurkan guna memberikan edukasi kepada penjamin maupun warga negara asing terkait prosedur resmi dan waktu penyelesaian layanan sesuai standar operasional yang berlaku.
Hendarsam turut mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan keterlambatan pelayanan yang tidak wajar ataupun praktik pemerasan dan gratifikasi dalam proses pelayanan keimigrasian.
“Apabila masyarakat menemukan adanya keterlambatan yang tidak wajar atau menghadapi upaya pemerasan dan pemaksaan gratifikasi untuk memperlancar proses pelayanan, segera laporkan melalui kanal resmi pengaduan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan bukti yang kuat agar dapat kami tindaklanjuti,” tutupnya.
