BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria warga negara Australia berinisial AP, buronan Interpol yang menggunakan identitas palsu. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
AP awalnya mencoba berangkat menggunakan paspor Brasil atas nama GAM melalui penerbangan private CAPA JET menuju Mozambik. Namun, pemeriksaan keimigrasian mendeteksi kejanggalan karena tidak ditemukan data perlintasan masuk maupun izin tinggal sah. Saat pesawat hendak lepas landas tanpa izin, petugas segera menghentikan penerbangan dan menemukan AP bersembunyi di toilet pesawat.
Hasil pemeriksaan mengungkap paspor yang digunakan adalah palsu. Sistem mendeteksi identitas asli AP sebagai warga negara Australia berusia 55 tahun, yang masuk dalam daftar HIT Interpol dengan skor kecocokan 100%. Berdasarkan informasi dari NCB Canberra dan AFP, AP diduga tokoh penting dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime serta terlibat penyelundupan narkotika ilegal berskala besar ke Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata pengawasan keimigrasian. “Tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian,” ujarnya.
AP resmi dikenakan cekal seumur hidup dari wilayah Indonesia dan akan dideportasi untuk menjalani proses hukum di Australia.
