Pertamina Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Biosolar di SPBU Kajuara Bone

BONE - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Biosolar di SPBU 74.927.13 Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.


Pertamina menyebut, berdasarkan hasil pengecekan awal di lapangan, aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU tersebut merupakan penyaluran resmi yang telah dilengkapi surat rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Penyaluran BBM subsidi menggunakan jeriken, kata Pertamina, memang diperbolehkan untuk sektor tertentu seperti nelayan dan petani dengan mekanisme surat rekomendasi dari instansi berwenang.


SBM Sulselbar II Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Ridho Hasbullah, menjelaskan bahwa sistem penerbitan rekomendasi saat ini telah terintegrasi secara digital melalui sistem XStar BPH Migas sehingga proses verifikasi dan pengawasan penyaluran lebih terkontrol.


“Penyaluran menggunakan jeriken yang ditemukan di lokasi dilakukan dengan surat rekomendasi yang sah dan telah terdigitalisasi melalui sistem XStar BPH Migas. Mekanisme ini dibuat untuk memastikan penyaluran kepada sektor yang memang berhak menerima BBM subsidi,” ujar Ridho dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).


Ia menegaskan, Pertamina tidak mentoleransi adanya pungutan tambahan maupun praktik yang menyimpang dari aturan dalam distribusi BBM subsidi.


“Apabila ditemukan adanya tambahan biaya, penyalahgunaan rekomendasi, ataupun pelanggaran operasional lainnya, Pertamina akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.


Sementara itu, Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pengawasan distribusi BBM subsidi terus diperkuat melalui koordinasi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga terkait.


Menurut dia, Pertamina secara rutin melakukan monitoring terhadap pola transaksi dan operasional lembaga penyalur agar distribusi energi subsidi tetap berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran.


“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengecekan di lapangan,” ujar Lilik.


Pertamina juga mengimbau seluruh lembaga penyalur agar menjalankan operasional sesuai standar pelayanan dan ketentuan distribusi energi subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.


Selain itu, masyarakat diminta turut aktif mengawasi distribusi BBM subsidi. Jika menemukan indikasi pelanggaran atau kendala layanan di lapangan, masyarakat dapat melapor melalui Pertamina Contact Center 135 sebagai saluran resmi pengaduan perusahaan.


Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan distribusi energi subsidi guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan aman, transparan, dan sesuai peruntukan.

Previous Post Next Post