MAKASSAR - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menindaklanjuti temuan aktivitas yang tidak sesuai dengan aspek keselamatan di SPBU 73.902.01, Makassar, yang melibatkan seorang pegawai tenant di area fasilitas tersebut.
Berdasarkan kronologi di lapangan, insiden bermula saat pegawai tenant melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan pribadi (own use). Namun, di tengah proses pengisian, yang bersangkutan meninggalkan area dispenser untuk menuju toilet.
Setelah kembali, pegawai tersebut justru terlihat berada di area wastafel dan melakukan aktivitas merokok di lingkungan SPBU, yang merupakan zona dengan tingkat risiko tinggi terhadap potensi kebakaran.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas utama dalam setiap operasional di SPBU.
“Setiap aktivitas di lingkungan SPBU harus mengacu pada standar HSSE yang berlaku. Area SPBU merupakan zona berisiko tinggi sehingga seluruh pihak, baik operator, mitra, maupun pengunjung, wajib mematuhi ketentuan keselamatan, termasuk larangan merokok di seluruh area SPBU,” ujar Lilik.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap kepatuhan prosedur keselamatan terus diperkuat guna meminimalkan potensi risiko yang dapat membahayakan keselamatan bersama.
Sementara itu, Sales Branch Manager Sulsel I Fuel, Muhammad Yoga Prabowo, menyampaikan bahwa langkah tindak lanjut telah dilakukan untuk mencegah kejadian serupa.
Menurut dia, pihak SPBU akan memberikan teguran kepada personel tenant yang terlibat. Selain itu, Pertamina juga melakukan investigasi lanjutan.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan operasional, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Yoga.
Pertamina menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Pelanggaran sekecil apa pun dinilai berpotensi memicu risiko lebih besar apabila tidak ditangani secara tegas dan konsisten.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Pertamina terus mendorong peningkatan kesadaran (awareness) terhadap aspek keselamatan di seluruh SPBU, antara lain melalui sosialisasi, briefing rutin, serta evaluasi berkala terhadap operasional di lapangan.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif menjaga keselamatan dengan mematuhi seluruh aturan yang berlaku di area SPBU. Jika menemukan kendala layanan atau indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi pengaduan.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan komitmennya dalam menjaga standar keselamatan operasional, serta menjamin distribusi energi berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Pegawai tenant kedapatan merokok di area SPBU Makassar. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan larangan keras aktivitas berisiko di zona berbahaya dan memastikan sanksi serta evaluasi dilakukan demi menjaga keselamatan bersama.
