PALOPO - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2025. Data meliputi pelayanan paspor, layanan izin tinggal orang asing, pengawasan, penindakan, hingga capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Periode pelaporan dimulai sejak Januari hingga 8 Desember 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Palopo, Yogi Kashogi, mengatakan bahwa capaian tahun ini menunjukkan peningkatan kualitas layanan dan efektivitas pengawasan di wilayah Luwu Raya dan Toraja.
> “Kami berkomitmen menjaga pelayanan yang cepat, profesional, serta memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian. Semua capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran,” ujar Yogi Kashogi.
Penerbitan Paspor Capai 14.363 Buku
Selama 2025, Kanim Palopo menerbitkan 14.363 paspor, terdiri dari:
Paspor baru non-elektronik 5 tahun: 4.432
Paspor baru elektronik 5 tahun: 3.698
Paspor baru non-elektronik 10 tahun: 553
Paspor baru elektronik 10 tahun: 666
Penggantian non-elektronik 5 tahun: 1.633
Penggantian elektronik 5 tahun: 1.441
Penggantian non-elektronik 10 tahun: 676
Penggantian elektronik 10 tahun: 1.264
Sebanyak 17 permohonan paspor ditolak karena terindikasi sebagai calon pekerja migran non-prosedural.
Menurut Yogi, permohonan paspor di Palopo masih banyak didominasi kebutuhan bekerja dan ibadah umrah, meski permohonan untuk wisata, studi, dan kunjungan keluarga juga terus meningkat.
212 Izin Tinggal untuk Warga Negara Asing
Untuk layanan orang asing, Kanim Palopo menerbitkan 212 izin tinggal, meliputi:
ITK: 82
ITAS: 124
ITAP: 6
Yogi menjelaskan bahwa peningkatan layanan izin tinggal dilakukan melalui kemudahan administrasi serta pemantauan yang lebih terintegrasi.
PNBP Lampaui Target Hingga 273 Persen
Kantor Imigrasi Palopo juga mencatat realisasi PNBP di atas target.
PNBP Paspor:
Realisasi: Rp 9.583.750.000
Target: Rp 5.712.000.000
Capaian: 167,7%
PNBP Izin Tinggal:
Realisasi: Rp 876.150.000
Target: Rp 438.000.000
Capaian: 273,5%
> “Tingginya capaian PNBP menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan imigrasi,” kata Yogi.
Pengawasan Orang Asing dan Desa Binaan Imigrasi
Kanim Palopo telah melaksanakan empat rapat Tim PORA, operasi gabungan, operasi mandiri, dan kegiatan intelijen dalam rangka pengawasan orang asing.
Selain itu, dibentuk 6 Desa Binaan Imigrasi sebagai langkah deteksi dini potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tiga WNA Dideportasi
Yogi menyampaikan bahwa sepanjang 2025, pihaknya melakukan deportasi terhadap tiga warga negara asing, masing-masing:
1 WN Swiss
2 WN India
Tindakan itu diberikan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.
Penguatan Literasi Layanan Digital
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi telah menggelar tiga sosialisasi terkait:
Aplikasi APOA
Eazy Passport
Aplikasi M-Paspor
Fungsi kehumasan
Penyerapan Anggaran 95,45 Persen dan Raih Penghargaan
Sub Bagian Tata Usaha mencatat penyerapan anggaran 95,45%.
Kanim Palopo juga mendapatkan penghargaan dari KPPN Palopo sebagai satuan kerja dengan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran 100 pada Semester I.
Kini Berkantor di Gedung Baru
Sejak Februari 2025, kantor Imigrasi Palopo resmi pindah dari Jalan Patang II, Kecamatan Wara Barat, ke kantor baru di Jalan Pemuda, Wara Selatan, sebagai upaya meningkatkan kenyamanan dan kualitas layanan.
Komitmen Pelayanan PRIMA
Yogi menegaskan bahwa seluruh jajaran akan terus menjaga pelayanan yang Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel (PRIMA).
“Kami ingin Imigrasi Palopo selalu menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, khususnya di Luwu Raya dan Toraja,” ujarnya.
