PASANGKAYU – Pertamina Patra Niaga bersama Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menggelar sosialisasi penerimaan aduan dan konsultasi masyarakat di Pasangkayu, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi, pengawasan, serta tata kelola penyaluran energi bersubsidi.
Dalam agenda tersebut, tim Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memaparkan sejumlah materi terkait LPG dan BBM. Untuk LPG, masyarakat diberikan edukasi mengenai penggunaan aman, ketentuan penyaluran, serta aturan sektor usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram. Penegasan ini bertujuan memastikan LPG bersubsidi tepat sasaran sekaligus meningkatkan pemahaman publik terkait aspek keselamatan.
Pada sesi BBM, Pertamina memaparkan mekanisme penerbitan rekomendasi lewat sistem XStar, aturan penyaluran Solar dan Pertalite, serta batas kapasitas tangki kendaraan yang diperbolehkan. Pertamina juga menguraikan ketentuan dalam Undang-Undang Penyalahgunaan BBM, termasuk jenis pelanggaran dan sanksi hukum bagi pihak yang memperjualbelikan BBM secara ilegal.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga menjelaskan berbagai langkah pengawasan yang telah diterapkan, seperti pemblokiran nomor polisi, pembatasan jam penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT), serta pemantauan pola pembelian di SPBU. Seluruh upaya ini dilakukan untuk memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi langkah memperkuat kualitas layanan publik di sektor energi. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Ombudsman Sulbar berkomitmen memastikan pengaduan masyarakat dikelola secara cepat, efektif, dan produktif oleh setiap instansi. Kedua pihak mendorong adanya narahubung di tiap unit kerja agar tindak lanjut laporan dapat dilakukan lebih responsif dan terukur.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Manager PLN Pasangkayu, perwakilan PNM Pasangkayu, Sales Branch Manager LPG dan Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, serta perangkat Desa Lariang. Kehadiran lintas instansi menunjukkan tingginya dukungan terhadap penguatan tata kelola energi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat mengapresiasi sinergi yang terbangun dalam kegiatan ini.
“Kami melihat komitmen Pertamina Patra Niaga dalam memperkuat pengelolaan pengaduan dan meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sosialisasi seperti ini penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang tertib dan akuntabel, terutama dalam penyaluran energi bersubsidi. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut agar potensi maladministrasi dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, mengatakan sinergi dengan Ombudsman menjadi langkah nyata mendekatkan proses pengawasan kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan mudah dan mendapat penanganan yang jelas. Kolaborasi dengan Ombudsman memastikan pengawasan energi berjalan terbuka dan bisa dikawal bersama. Edukasi seperti ini penting agar LPG dan BBM subsidi digunakan tepat sasaran dan sesuai aturan,” kata Muhammad Rum.
Pertamina Patra Niaga menegaskan akan terus memperluas kolaborasi ini sebagai upaya menciptakan layanan energi yang aman, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
