145 Desa di Luwu Terancam Gagal Bayar Honor Perangkat Desa Akibat Penutupan Aplikasi Pencairan Dana Desa


LUWU - Sebanyak 145 desa di Kabupaten Luwu terancam tidak dapat membayarkan honor sejumlah penerima insentif desa pada akhir tahun ini. Kelompok yang terdampak meliputi pegawai sara’, guru mengaji, guru sekolah Minggu, RT, Kader Pemberdayaan Masyarakat, LINMAS, petugas pembersih makam, kader digital desa, serta operator SIK.


Masalah ini muncul setelah pencairan Dana Desa Tahap II tidak bisa dilanjutkan karena aplikasi OMSPAN, platform pengusulan pencairan dana, ditutup oleh Kementerian Keuangan RI pada September lalu.


Perwakilan Apdesi Luwu, Umi, menyebut penutupan sistem tersebut membuat desa-desa kehilangan akses untuk mengajukan pencairan, sementara kebutuhan pembayaran honor terus berjalan.


“Banyak kepala desa yang merasa dikorbankan. Penutupan aplikasi ini terjadi tiba-tiba, sehingga 145 desa di Luwu tidak dapat mengajukan dana Non Ear Mark. Padahal ada hak masyarakat seperti guru mengaji, pegawai sara’, dan RT yang harus dipenuhi,” ujarnya.


Menurut Umi, para pekerja sosial dan keagamaan itu bekerja dengan penuh pengabdian, namun kini mereka terancam tidak menerima honor karena dana belum dapat dicairkan.


“Mereka bekerja ikhlas, dan sebagian tidak memiliki pekerjaan lain. Jika pencairan tidak segera dibuka, mereka yang paling merasakan dampaknya,” kata Umi.


Buntut Keterlambatan LPJ dan Batas Waktu Pengusulan

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Luwu, Apdesi, dan BPMD, terungkap bahwa desa-desa tidak dapat mengajukan pencairan karena terlambat memasukkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran. Sementara regulasi Kementerian Keuangan menetapkan 17 September sebagai batas terakhir pemasukan penyerapan anggaran.


Kepala desa yang hadir dalam RDP mengaku sebagian kegiatan fisik di desa sudah selesai dikerjakan. Namun pembayaran tukang maupun pembelian material belum bisa diselesaikan karena dana Non Ear Mark masih tertahan.


Delegasi Luwu Siap ke Jakarta

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Luwu, Apdesi, dan BPMD sepakat membentuk delegasi untuk bertemu langsung dengan Menteri Keuangan RI di Jakarta. Mereka berharap ada kelonggaran atau kebijakan khusus sehingga desa-desa di Luwu dapat kembali mengakses pencairan dana.


Ketua Komisi I DPRD Luwu menilai pemerintah pusat perlu mempertimbangkan besarnya dampak sosial dari penutupan OMSPAN.


“Ini bukan sekadar masalah administrasi. Jika tidak ada solusi, honor ratusan pekerja desa tidak terbayarkan, dan beban utang pembangunan di desa-desa akan menumpuk,” ujarnya.


Harapan Ada Kebijakan Khusus

Pemerintah desa dan DPRD Luwu berharap pemerintah pusat membuka kembali akses pengajuan pencairan, setidaknya untuk daerah yang mengalami kendala administratif. Mereka menilai masalah ini menyentuh kehidupan masyarakat kecil yang menggantungkan pendapatan pada tugas-tugas pelayanan publik.


Jika tidak ada langkah cepat, perangkat keagamaan dan sosial desa terancam tidak menerima penghasilan hingga akhir tahun, sementara kegiatan pembangunan desa ikut tersendat.

Previous Post Next Post