LUWU – Ratusan pekerja PT Sumber Graha
Sejahtera (SGS), perusahaan
pengolahan kayu di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya dikenal sebagai PT
Panply menggelar aksi
protes pada Kamis (16/10/2025) siang.
Aksi
tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan manajemen
perusahaan yang hanya membayar separuh dari total pesangon akibat pemutusan
hubungan kerja (PHK).
Ratusan
karyawan berkumpul di area pabrik. Mereka
menilai kebijakan perusahaan yang hanya memberikan 0,5 kali ketentuan pesangon
dan membayarnya secara dicicil selama 12 bulan tidak sesuai dengan aturan
ketenagakerjaan.
“Kami
atas nama karyawan PT SGS Luwu yang terdampak PHK, kurang lebih 500 orang,
dengan tegas menolak poin-poin yang disebutkan oleh pihak perusahaan, yaitu
pembayaran pesangon 0,5 dan mekanisme pembayarannya selama 12 bulan dicicil,”
ujar salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.
Menurut
para pekerja, keputusan perusahaan dinilai sepihak dan tidak melalui proses
perundingan bipartit dengan perwakilan karyawan. Mereka juga meminta agar
perusahaan segera membayarkan hak pesangon secara penuh sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Perusahaan
seharusnya duduk bersama kami untuk mencari solusi yang adil, bukan langsung
memutuskan sepihak dengan alasan efisiensi,” kata seorang pekerja lainnya yang
ikut dalam aksi.
Sementara itu, pihak
perusahaan hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan karyawan, alasan PHK
massal tersebut adalah karena penurunan produksi dan efisiensi operasional di
pabrik yang telah beroperasi puluhan tahun itu.
Para
pekerja berharap agar pemerintah daerah dan pihak berwenang turun tangan untuk
memastikan perusahaan tidak lepas tanggung jawab terhadap kewajibannya.
“Banyak
dari kami sudah bekerja lebih dari 10 tahun. Kami bukan menolak keputusan PHK,
tapi kami hanya menuntut keadilan dan hak kami dibayarkan sesuai aturan,” ujar
salah seorang buruh.
