Polisi Tangkap Pelaku Curas di Halaman Masjid Agung Luwu

 



LUWU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga di sekitar Masjid Agung Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

 

Pelaku berinisial MS (21), warga Dusun Lanrang, Desa Balla, Kecamatan Bajo, diringkus tanpa perlawanan oleh Tim Resmob Polres Luwu pada Selasa (28/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

 

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma menyatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan selama lebih dari dua pekan. Kasus ini berawal dari laporan seorang pelajar bernama Khairil (14), warga Kecamatan Belopa, yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan di pekarangan Masjid Agung Belopa pada Jumat (13/10/2025) malam. Malam itu, Khairil bersama beberapa temannya tengah duduk santai di sekitar taman masjid usai salat Isya. Situasi cukup ramai karena area tersebut memang menjadi tempat berkumpul remaja dan warga sekitar setiap malam akhir pekan.


Tiba-tiba, seorang pria muda datang mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio warna pink. Ia menghampiri korban dan berpura-pura meminjam ponsel dengan alasan ingin membuka akun media sosialnya. Karena tidak menaruh curiga, korban menyerahkan ponsel miliknya, Vivo V40 Lite warna titanium, kepada pelaku,” kata Jody, Rabu (29/10/2025).


Lanjut Jody, sesaat kemudian, pelaku tiba-tiba berteriak, “Ada polisi, lari ko!” untuk mengecoh korban dan langsung tancap gas meninggalkan lokasi sambil membawa kabur ponsel tersebut.


Korban yang panik berusaha mengejar dan sempat meloncat ke bagian belakang motor pelaku, tetapi terjatuh karena pelaku memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Beruntung, korban hanya mengalami luka ringan, namun ponselnya raib dibawa pelaku,” ucapnya.

 

Menurut Jody, usai kejadian, korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa itu ke Polres Luwu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu.


“Setelah menerima laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan saksi, hingga melacak keberadaan ponsel korban melalui sistem IMEI,” ujarnya.


Dari hasil penelusuran tersebut, tim menemukan titik koordinat keberadaan ponsel di wilayah Desa Balla. Berdasarkan informasi itu, tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.


Saat ditangkap, pelaku MS tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo V40 Lite warna titanium dan satu unit motor Yamaha Fazzio warna pink yang digunakan saat beraksi.


“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tuturnya.


Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, memberikan apresiasi atas respon cepat dan kerja keras tim Resmob dalam menuntaskan kasus ini.


“Kami terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat Luwu. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal,” harap Pandibu.


Kapolres menambahkan, kasus semacam ini seringkali berawal dari kelengahan korban dan memanfaatkan rasa percaya di ruang publik.


“Kami akan memperkuat patroli di kawasan rawan, termasuk area taman dan tempat ibadah yang sering dijadikan titik kumpul warga,” imbuhnya.


Kini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

Previous Post Next Post