LUWU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Luwu, mengungkap
kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan
warga di sekitar Masjid Agung Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Pelaku berinisial MS (21), warga Dusun Lanrang, Desa
Balla, Kecamatan Bajo, diringkus tanpa perlawanan oleh Tim Resmob Polres Luwu
pada Selasa (28/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma menyatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan
penyelidikan selama lebih dari dua pekan. Kasus
ini berawal dari laporan seorang pelajar bernama Khairil (14), warga Kecamatan
Belopa, yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan di pekarangan Masjid
Agung Belopa pada Jumat (13/10/2025) malam. Malam itu, Khairil bersama beberapa temannya
tengah duduk santai di sekitar taman masjid usai salat Isya. Situasi cukup
ramai karena area tersebut memang menjadi tempat berkumpul remaja dan warga
sekitar setiap malam akhir pekan. 
“Tiba-tiba,
seorang pria muda datang mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio warna pink. Ia
menghampiri korban dan berpura-pura meminjam ponsel dengan alasan ingin membuka
akun media sosialnya. Karena tidak menaruh curiga, korban menyerahkan ponsel
miliknya, Vivo V40 Lite warna titanium, kepada pelaku,” kata Jody, Rabu (29/10/2025).
Lanjut Jody, sesaat
kemudian, pelaku tiba-tiba berteriak, “Ada polisi, lari ko!” untuk mengecoh
korban dan langsung tancap gas meninggalkan lokasi sambil membawa kabur ponsel
tersebut.
“Korban
yang panik berusaha mengejar dan sempat meloncat ke bagian belakang motor
pelaku, tetapi terjatuh karena pelaku memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Beruntung, korban hanya mengalami luka ringan, namun ponselnya raib dibawa
pelaku,” ucapnya.
Menurut Jody, usai
kejadian, korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa itu ke Polres Luwu.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Satreskrim Polres
Luwu.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan serangkaian
penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan
saksi, hingga melacak keberadaan ponsel korban melalui sistem IMEI,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran tersebut, tim menemukan titik
koordinat keberadaan ponsel di wilayah Desa Balla. Berdasarkan informasi itu,
tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku
di rumahnya.
Saat ditangkap, pelaku MS tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel
Vivo V40 Lite warna titanium dan satu unit motor Yamaha Fazzio warna pink yang
digunakan saat beraksi.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami
amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang
pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tuturnya.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, memberikan apresiasi
atas respon cepat dan kerja keras tim Resmob dalam menuntaskan kasus ini.
“Kami terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada
masyarakat Luwu. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan
cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat
agar tetap waspada serta tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal,” harap Pandibu.
Kapolres menambahkan, kasus semacam ini seringkali
berawal dari kelengahan korban dan memanfaatkan rasa percaya di ruang publik. 
“Kami akan
memperkuat patroli di kawasan rawan, termasuk area taman dan tempat ibadah yang
sering dijadikan titik kumpul warga,”
imbuhnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke
penyidik Satreskrim Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga
tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah
lain.
