Ketua DPRD Luwu Timur Tegaskan DPRD Tak Terlibat dalam Sewa Lahan Kompensasi DAM Karebbe



LUWU TIMUR – Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak terlibat dalam proses sewa lahan kompensasi DAM Karebbe antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Hui Zhou Industrial Park (IHIP).


Hal tersebut disampaikan Ober Datte dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur, Kamis (30/10/2025), yang digelar menindaklanjuti aspirasi Aliansi Masyarakat Luwu Timur.


Menurut Ober, pernyataan itu perlu ditegaskan untuk menghindari kesalahpahaman dan kecurigaan di antara anggota dewan terkait penandatanganan perjanjian sewa lahan tersebut.


“Hari ini kita kembali RDP membahas persoalan lahan kompensasi DAM Karebbe. Ini penting agar publik mendapatkan penjelasan detail dari OPD terkait, mulai dari status lahan hingga proses penyewaan ke PT IHIP yang dinilai warga terlalu murah,” ujar Ober Datte.


Ober menambahkan, seluruh anggota DPRD baru mengetahui persoalan ini setelah muncul gejolak di masyarakat pasca penandatanganan perjanjian sewa lahan antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP.


“DPRD secara kelembagaan tidak berada pada posisi mendukung atau menolak investasi. Kami memposisikan diri ramah terhadap investor, selama semua proses berjalan sesuai aturan,” katanya.


Sorotan soal Nasib Warga dan Nilai Sewa

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM, menyoroti bukan hanya soal nilai sewa yang dinilai murah, tetapi juga nasib warga yang telah lama berkebun di area lahan tersebut.


“Pemerintah tidak boleh hanya memihak pada investasi dan mengabaikan warga yang sudah lama berkebun di sana. Jangan sampai mereka digusur tanpa memperhatikan aspek kemanusiaan,” kata Siddiq.


“Kami juga meminta agar tidak ada upaya mempolarisasi warga seolah-olah mereka berseberangan dengan kehadiran IHIP. Maka pembentukan tim investigasi independen sangat penting,” lanjutnya.


Penjelasan Badan Keuangan Daerah

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan milik PT Vale Indonesia. Setelah diserahkan kepada Pemkab Luwu Timur, dilakukan proses balik nama di Kantor Pertanahan hingga terbit sertifikat atas nama pemerintah daerah.


“Kami hanya mengurus proses penyerahan dan penerbitan sertifikat. Soal warga yang berkebun di dalamnya, itu bukan ranah kami,” kata Ramadhan.


Ia menambahkan, setelah lahan tersebut tercatat sebagai aset daerah pada 2024, PT IHIP mengajukan permohonan sewa. Untuk menentukan nilai sewa, Pemkab menggunakan jasa tim appraisal independen.


“Nilai sewa yang ditetapkan sebesar Rp 890 juta per tahun. Memang ada batas minimal senilai Rp 4,45 miliar untuk jangka waktu tertentu. Kalau saja bisa lebih tinggi, tentu lebih baik karena bisa menambah pendapatan daerah,” jelasnya.


Latar Belakang RDP

Rapat dengar pendapat terkait lahan kompensasi DAM Karebbe ini merupakan tindak lanjut dari berbagai desakan masyarakat yang menilai proses penyewaan lahan ke PT IHIP kurang transparan dan merugikan daerah.


DPRD Luwu Timur berjanji akan mengawal proses klarifikasi dari seluruh pihak agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan.

Previous Post Next Post