Ketua AFPI Tegaskan Tak Ada Kesepakatan Bunga Pinjaman Daring, Arahan Datang dari OJK


JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan antarpenyelenggara peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (Pindar) terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pada tahun 2018.


Menurut Entjik, kebijakan batas maksimum tersebut merupakan pelaksanaan langsung atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tertanggal 16 Mei 2025.


Pernyataan itu disampaikan Entjik dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring. Sidang tersebut digelar di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (21/10/2025).


“Tidak ada niat atau kesepakatan antaranggota untuk menetapkan suku bunga tersebut karena secara komersial lebih menguntungkan jika tidak ada pembatasan,” ujar Entjik.


“Aturan batas maksimal manfaat ekonomi justru membuat anggota harus mengorbankan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” lanjutnya.


Arahan OJK dan Tujuan Pembatasan

Entjik menjelaskan, OJK memberikan arahan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8 persen per hari. Kebijakan itu bertujuan membedakan secara tegas antara platform pinjaman daring legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.


Ia menambahkan, setiap platform Pindar memiliki batas maksimum manfaat ekonomi yang berbeda, tergantung pada profil risiko dan karakter target pasar masing-masing. Karena itu, persaingan di industri Pindar, kata Entjik, tetap berlangsung sehat dan dinamis.


Tantangan Pinjol Ilegal

Dalam keterangannya, Entjik juga menyoroti tantangan yang dihadapi industri Pindar akibat maraknya pinjol ilegal. Berdasarkan data OJK, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 10.733 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi. Jumlah ini disebut 112 kali lebih banyak dibandingkan jumlah platform Pindar legal yang saat ini tercatat sebanyak 96.


“AFPI terus bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi, yang kini menjadi Satgas PASTI, dalam upaya penindakan dan edukasi publik,” ujar Entjik.


Layanan untuk Masyarakat Unbanked

Lebih lanjut, Entjik menekankan bahwa industri peer-to-peer lending berfokus melayani masyarakat underserved dan unbanked yakni mereka yang belum terjangkau layanan keuangan konvensional seperti bank atau multifinance. Karena itu, karakteristik pasarnya berbeda dari lembaga keuangan tradisional.


Kewenangan OJK di Bawah UU P2SK

Dalam sidang bernomor Register 05/KPPU-I/2025 itu, Entjik juga menyampaikan bahwa pada 2018 AFPI ditunjuk oleh OJK untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi karena saat itu OJK belum memiliki landasan hukum untuk mengatur langsung.


“Peraturan yang memberikan legal standing baru terbit pada 2023, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Setelah itu, kewenangan penuh untuk mengatur suku bunga berada di tangan OJK,” pungkasnya.

Previous Post Next Post