LUWU – Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Belopa menangkap seorang pria berinisial H (45), warga Jalan Komesra, Kelurahan Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
H ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap A (33), seorang petani asal Dusun Labulawang, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Poros Belopa–Makassar, tepatnya di samping Toko Raja Buah, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa.
“Saat itu korban sedang membeli pakan ayam, kemudian berpapasan dengan pelaku. Korban menanyakan keberadaan motor dan helm yang dipinjam oleh pelaku, namun belum juga dikembalikan,” kata Jody Dharma, Sabtu (6/9/2025).
Pelaku disebut langsung tersulut emosi. Ia memukul korban dengan tangan terkepal berkali-kali di bagian wajah dan dada, serta menendang tubuh korban hingga terjatuh. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di wajah, kepala, dan bibir bagian bawah.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Luwu. Polisi yang melakukan penyelidikan mendapati keberadaan pelaku di sebuah kos milik teman perempuannya di Jalan Komesra, Kelurahan Belopa.
“Tim Resmob bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 15.00 Wita,” jelas Jody.
Dalam pemeriksaan, H mengakui perbuatannya. “Pelaku mengaku sakit hati karena ditagih soal motor dan helm yang dipinjam dari korban,” tambah Jody.
Kini, pelaku diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Penangkapan H juga disebut sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Kewilayahan Sikat Lipu 2025 yang tengah digelar Polres Luwu.