Kejati Sulsel Tahan Analis Kredit Bank, Diduga Korupsi Rp 2,22 Miliar untuk Trading Kripto


MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial ALW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pemerintah Cabang Parepare dan Cabang Sengkang.


Penetapan status tersangka itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025.


ALW diketahui merupakan analis kredit senior yang bertugas di Cabang Parepare pada 2020–2024 dan kemudian dipindahkan ke Cabang Sengkang pada 2024–2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan ALW diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengambil dana dari rekening nasabah serta rekening buku tambahan.


“Dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi dan sebagai modal untuk trading kripto. ALW diduga melakukan tindakan ini sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025. Perbuatannya telah menimbulkan kerugian bagi pihak Bank Pemerintah sebesar Rp 2,22 miliar,” kata Soetarmi saat konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (4/9/2025).


Ditahan 20 Hari ke Depan

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 4 hingga 23 September 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel Nomor: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.


ALW dijerat pasal berlapis, yakni:

  • Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Penyidikan Dikembangkan

Lebih lanjut, Soetarmi menegaskan tim penyidik akan mendalami perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.


“Kami mengimbau para saksi yang dipanggil agar kooperatif dan tidak merintangi penyidikan ataupun merusak alat bukti. Kejati Sulsel berkomitmen bekerja profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Previous Post Next Post