PALOPO - Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza DP, menghadiri dua rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Palopo, Rabu (9/7/2025), di ruang rapat paripurna DPRD Palopo.
Dua agenda tersebut yakni rapat paripurna dalam rangka penetapan rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Palopo tahun anggaran 2024, serta rapat paripurna terkait persetujuan bersama rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024.
Dalam sambutannya, Firmanza mengatakan, laporan hasil pemeriksaan BPK bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
“Opini BPK adalah pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang didasarkan pada kriteria seperti kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ujarnya.
Berdasarkan LHP BPK RI Nomor 26.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, Pemerintah Kota Palopo berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024.
“Pencapaian opini WTP ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemkot Palopo disajikan secara wajar dalam semua hal yang material,” kata Firmanza.
Pada rapat paripurna kedua, Pj Wali Kota bersama Ketua DPRD Palopo menandatangani keputusan bersama antara DPRD dan Wali Kota Palopo mengenai persetujuan terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Penandatanganan itu dilakukan setelah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kota Palopo oleh Umas, yang memaparkan hasil pembahasan terhadap Ranperda tersebut.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Palopo, didampingi Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri oleh anggota dewan, Pj Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, pimpinan perangkat daerah, dan undangan lainnya.