name='google-site-verification'/> Pemkot Palopo Batasi Beban Kendaraan di Jembatan Merah dan Carede II, Maksimal 15 Ton

Pemkot Palopo Batasi Beban Kendaraan di Jembatan Merah dan Carede II, Maksimal 15 Ton

 


PALOPO – Pemerintah Kota Palopo mulai memberlakukan pembatasan beban kendaraan yang melintas di Jembatan Merah dan Jembatan Carede II, terhitung sejak Rabu (17/7/2025). Kebijakan ini diambil menyusul kondisi struktur jembatan yang mulai menurun dan dinilai membahayakan pengguna jalan.


Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo, Harianto, mengatakan pembatasan dilakukan setelah beberapa kali pemeliharaan, namun ditemukan adanya penurunan mutu pada struktur pelat lantai kedua jembatan tersebut.


“Perbaikan saat ini sedang berlangsung, khususnya di Jembatan Merah. Perbaikannya diperkirakan membutuhkan waktu satu bulan, sampai beton mencapai kekuatan rencana,” ujar Harianto saat dikonfirmasi, Rabu.


Selama proses perbaikan, arus lalu lintas di Jembatan Merah akan diatur secara buka-tutup dua arah. Adapun perbaikan struktur jembatan mendapat dukungan dari pihak swasta, yakni PT Bumi Mineral Sulawesi, perusahaan pengolahan mineral (smelter) yang beroperasi di Bua, Kabupaten Luwu.


Harianto menjelaskan, pembatasan beban maksimal ditetapkan sebesar 15 ton, termasuk berat kendaraan dan muatannya. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipatif agar tidak terjadi kerusakan lebih lanjut yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.


“Kondisi kedua jembatan umumnya telah mengalami deteriorasi atau penurunan kekuatan struktur. Maka kami batasi sementara hingga dilakukan rekonstruksi atau penggantian total,” ucapnya.


Pemerintah Kota Palopo, lanjut Harianto, telah mengusulkan anggaran rekonstruksi kepada pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sulawesi Selatan di bawah Kementerian PUPR.


“Kami berharap usulan ini segera disetujui agar proses perbaikan permanen bisa segera dimulai,” tutup Harianto.

Previous Post Next Post