LUWU – Kasus dugaan tindak pidana korupsi
penyalahgunaan wewenang yang menjerat mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan
Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berinisial ET, kini telah
memasuki tahap P21. Artinya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak
Kejaksaan.
Kepala
Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP Jody Dharma,
mengatakan bahwa saat ini pihaknya menunggu kehadiran tersangka ET untuk
melanjutkan proses hukum ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang
bukti ke Kejaksaan.
“Sudah
keluar surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap atau P21 dari
Kejaksaan. Sekarang kami masih menunggu kehadiran Ibu ET untuk proses tahap
dua,” ujar Jody saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).
Namun
hingga saat ini, keberadaan ET belum diketahui. Polisi telah melayangkan surat
pemanggilan kedua, tetapi yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan
tersebut.
“Kami
belum mengetahui posisinya di mana. Surat panggilan kedua sudah kami kirimkan,
namun belum dihadiri,” jelasnya.
Jika
ET tetap mangkir hingga batas waktu yang ditentukan, Polres Luwu akan mengambil
tindakan lebih tegas. Salah satunya, menerbitkan surat perintah membawa
terhadap ET.
“Nanti
kalau sampai waktu yang ditentukan tetap tidak hadir, akan kami keluarkan surat
perintah membawa Ibu ET dari tempat keberadaannya untuk diserahkan ke
Kejaksaan,” tegas Jody.
Meski
belum ditetapkan secara resmi sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO), polisi memberi ruang untuk itikad baik sebelum menempuh langkah
hukum yang lebih keras.
“Kami
tidak bisa serta-merta mencabut kemerdekaan seseorang. Tapi jika seseorang
dipanggil secara sah menurut hukum dan tidak hadir, maka dia harus siap
menanggung konsekuensinya,” lanjutnya.
Saat
ini, Polres Luwu masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan menunggu arahan
lebih lanjut dari Kapolres Luwu mengenai langkah selanjutnya.
“Kami
akan melaporkan terlebih dahulu kepada Kapolres, baru akan ditentukan apakah
perlu ditetapkan batas waktu tertentu untuk pemanggilan,” tutupnya.
Kasus
yang menjerat ET berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) atas dokumen
kelengkapan permohonan penerbitan objek pajak baru di wilayah Desa Ranteballa.
Dugaan korupsi tersebut berdasarkan surat penyidikan No:
BP/03/II/Res3.3/2025/SAT RESKRIM/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN atas nama
tersangka ET.