LUWU - Kepolisian Resor (Polres) Luwu, Sulawesi Selatan, tengah melakukan pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien remaja berusia 17 tahun yang melibatkan seorang dokter berinisial JHS.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor.
"Sejauh ini, kami sudah memeriksa delapan saksi. Terduga pelaku juga telah kami mintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu," ujar Jody saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).
Menurut Jody, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban yang saat ini sedang ditangani oleh tenaga profesional di Makassar. Hasil tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam gelar perkara.
“Setelah hasil pemeriksaan psikologis keluar, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jika naik sidik, hasil pemeriksaan akan kami buka ke publik sesuai prosedur,” jelasnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan pelecehan yang terjadi saat korban menjalani perawatan medis di sebuah fasilitas kesehatan di Kabupaten Luwu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan memeriksa kronologi kejadian dan mengumpulkan sejumlah bukti pendukung.
Sebelumnya, informasi mengenai kasus ini menyebar luas di media sosial setelah kakak korban membagikan pengakuan adiknya melalui akun Instagram @infokotapalopo.
Dalam unggahan yang viral tersebut, kakak korban mengungkapkan bahwa insiden terjadi saat adiknya dirawat seorang diri di kamar perawatan. Dokter yang diduga pelaku datang lebih awal dari jadwal visite sambil membawa cokelat.
“Adekku ketakutan sekali karena dia tiba-tiba datang bawa cokelat. Terus dia peluk dua kali dan meraba-raba. Adekku baru masuk 17 tahun, sudah kau buat trauma,” tulis akun tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menjamin perlindungan terhadap korban.