Polres Luwu Utara Tangkap Pria Pengedar Obat Terlarang Golongan G, 550 Butir Tramadol Disita


LUWU UTARA  - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan,  berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sediaan farmasi golongan G.


Kasat Narkoba Luwu Utara, AKP Nurtjahyana menyatakan pelaku seorang pria berinisial RS (23), warga Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, atas informasi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pelaku  diamankan pada Jumat (9/5/2025) pagi.


“Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari BPOM Kota Palopo. Informasi tersebut mengarah pada jasa pengiriman paket mencurigakan melalui salah satu jasa ekspedisi cepat,” kata Nurtjahyana, Jumat.


Lanjut Nurtjahyana, pelaku RS diamankan saat hendak menjemput paket tersebut di jasa pengiriman cepat.


“Polisi langsung menuju ke lokasi sekitar pukul 08.30 Wita. Setelah paket diterima  pelaku atau penyerahan barang, petugas langsung melakukan penangkapan,” ucapnya.


Penangkapan tersebut sesuai laporan polisi LP/A/23/V/2025/SPKT. Sat. Res Narkoba Polres Luwu Utara/Polda Sulsel tanggal 9 Mei 2025.


“Diamankan barang bukti berupa 550 butir obat jenis Tramadol yang termasuk dalam daftar G serta satu unit handphone merek Oppo berwarna hitam,” ujar Nurtjahyana.


Atas perbuatannya, RS dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.


“Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama,” harap Nurtjahyana.

Previous Post Next Post