LUWU
TIMUR - Seorang ayah tiri di Luwu Timur, Sulawesi
Selatan, berinisial HM
(29) diamankan Unit Resmob Sat
Reskrim Polres Luwu Timur atas perbuatannya yang
telah menyetubuhi dua orang anaknya masing-masing berinisial XN (9) dan NN (14).
Kasubsi
Humas Polres Luwu Timur, Bripka A.Muh.Taufik menyatakan HM ditangkap setelah sempat buron beberapa hari dan kabur ke kampungnya di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara,
“HM sempat kabur dan ditangkap Unit Resmob Sat
Reskrim Polres Luwu Timur bersama PPA dan personel Polsek Sukamaju Luwu Utara pada Selasa (15/4/2025) pukul 01.00 WITA,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025).
.
Menurut Taufik, perbuatan bejat yang dilakukan HM berawal pada
Senin (7/4/2025),
di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur saat salah
seorang anaknya yakni NN yang menceritakan kepada tantenya pada Rabu (9/4/2025) lalu.
“Dengan
suara gemetar, NN mengungkapkan
kepada tantenya bahwa telah dipaksa melakukan hubungan
seksual oleh ayah tirinya sebagai imbalan agar diizinkan menggunakan handphone. XN yang juga berada disitu turut mengungkapkan hal yang sama bahwa HM telah memegang
alat kelaminnya, sehingga tantenya kaget, dan langsung melaporkan
kejadian tersebut di Polres Luwu Timur,” ucap Taufik.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui HM telah melarikan
diri ke Luwu Utara menggunakan sepeda motor milik istrinya sehingga dilakukan pengejaran
intensif.
“HM
akhirnya berhasil dibekuk dipersembunyiannya dan dibawa ke Mako Polres Luwu Timur untuk menjalani proses hukum. Di hadapan
penyidik, HM tak mampu mengelak. Ia mengakui perbuatan kejinya dengan berhubungan badan sebanyak dua kali,” ujar Taufik.
Lanjut Taufik, atas perbuatannya HM telah ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan di Polres Luwu Timur guna proses hukum lebih lanjut..
“HM
dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) Pasal 82 ayat (2) Jo
Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman
yang menanti HM adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah
1/3 dari ancaman pidana,” jelas taufik.