Diminta Jaga, Kakek Tiri di Luwu Timur Malah Cabuli Cucunya


LUWU TIMUR - Seorang kakek di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berinisial SU (46) diamankan Polisi Polres Luwu Timur atas perbuatannya yang telah mencabuli cucu tirinya berinisial SA (7).


Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A.Muh.Taufik menyatakan SU memanfaatkan kondisi saat SA dititipkan orangtuanya untuk dijaga namun bukannya menjaga cucu perempuan, si kakek malah menjadikannya tempat pelampiasan nafsu.


Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan di kediamannya, di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Korban selama ini dititip orang tuanya. Sudah empat tahun. Kalau anak rindu orang tuanya dia diantar lagi pulang," kata Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).


Lanjut Taufik, kasus cabul ini terungkap, setelah anak perempuan SA meringis kesakitan saat menjalani pemeriksaan di Puskesmas. Bagian dalam kelamin anak mengalami luka.


“Setelah mengetahui kondisi anaknya Ibunya langsung melapor ke Mapolres Luwu Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan kasus ini berhasil diungkap, pelakunya adalah kakeknya sendiri,” ucap Taufik.


Menurut Taufik, SU sudah diamankan di Desa Kaluku, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara oleh personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur bersama dengan personel Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara, pada Rabu (23/04/25) dini hari.


Operasi penangkapan berjalan mulus. Pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencabulan terhadap cucu perempuannya dengan memasukkan jari di alat kelamin korban. Saat ini SU masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.," ujarnya.


Taufik mengungkapkan bahwa awal diketahuinya yakni pada Rabu, (09/04/2025) lalu, SA diantar oleh kakeknya, tak berselang lama, SA mengaku kesakitan Ibunyapun  panik dan membawanya ke Puskesmas. Kemudian melakukan pemeriksaan intensif di dokter spesialis di Kecamatan Wotu.


Setelah hasil pemeriksaan dari dokter keluar, ibu korban melapor ke Mapolres Luwu Timur,” tuturnya.


Pendampingan kepada korban juga dilakukan. Ini dilakukan untuk memulihkan psikologi anak," tambah Taufik.


Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUH Pidana. Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Previous Post Next Post