LUWU TIMUR - Seorang kakek di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berinisial SU (46) diamankan Polisi Polres Luwu Timur atas perbuatannya yang telah mencabuli cucu tirinya berinisial SA (7).
Kasubsi Humas Polres
Luwu Timur, Bripka A.Muh.Taufik menyatakan SU memanfaatkan kondisi saat SA
dititipkan orangtuanya untuk dijaga namun bukannya menjaga cucu
perempuan, si kakek
malah menjadikannya tempat pelampiasan nafsu.
“Pelaku
melakukan tindak pidana pencabulan di kediamannya, di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Korban selama ini dititip orang tuanya. Sudah
empat tahun. Kalau anak rindu orang tuanya dia diantar lagi pulang," kata Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Lanjut Taufik, kasus
cabul ini terungkap, setelah anak perempuan SA meringis kesakitan saat menjalani pemeriksaan di Puskesmas. Bagian dalam kelamin anak mengalami luka.
“Setelah mengetahui
kondisi anaknya Ibunya
langsung melapor ke
Mapolres Luwu Timur. Berdasarkan
hasil penyelidikan kasus
ini berhasil diungkap, pelakunya adalah kakeknya sendiri,” ucap Taufik.
Menurut Taufik, SU sudah
diamankan di Desa Kaluku,
Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara oleh personel
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur bersama dengan personel
Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara, pada Rabu
(23/04/25) dini hari.
“Operasi
penangkapan berjalan mulus. Pelaku
mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencabulan terhadap cucu perempuannya
dengan memasukkan jari di alat kelamin korban. Saat ini SU masih menjalani pemeriksaan
lebih lanjut.,"
ujarnya.
Taufik mengungkapkan
bahwa awal diketahuinya yakni pada Rabu, (09/04/2025) lalu, SA diantar
oleh kakeknya, tak
berselang lama, SA mengaku
kesakitan Ibunyapun panik dan membawanya ke Puskesmas. Kemudian melakukan pemeriksaan
intensif di dokter spesialis di Kecamatan Wotu.
“Setelah
hasil pemeriksaan dari dokter keluar, ibu korban melapor ke Mapolres Luwu Timur,” tuturnya.
“Pendampingan
kepada korban juga dilakukan. Ini dilakukan untuk memulihkan psikologi
anak," tambah Taufik.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia
disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak Jo. Pasal 64 KUH Pidana. Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan
paling lama 15 tahun.