Hari Pertama Pendaftaran Calon Pengganti Trisal Tahir di PSU Kota Palopo, Belum Ada Parpol Mendaftarkan Calonnya



PALOPO - Hari pertama pendaftaran bakal calon Wali Kota Palopo  pengganti Trisal Tahir yang didiskualifikasi karena menggunakan ijazah paket C palsu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang diambil alih KPU Sulsel untuk melaksanakan pemungutan Suara Ulang (PSU) belum ada satupun partai politik (Parpol) yang datang mendaftarkan bakal calonnya.

 

Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail menyatakan pada hari pertama masa pendaftaran bakal calon pengganti Trisal Tahir yang akan berpasangan calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin belum datang.

 

“Kami sudah mulai membuka pendaftaran tapi pada hari ini Sabtu (8/3/2025) belum ada yang datang untuk mendaftarkan calonnya,” kata Iswandi, saat dikonfirmasi Sabtu.

 

“Pendaftaran dibuka selama tiga hari yaitu dimulai Sabtu (8/3/2025) hingga Senin (10/3/2025), jadi masih ada kesempatan 2 hari lagi,” tambah Iswandi.

 

Menurut Iswandi, gabungan Parpol yang sebelumnya mengusung Trisal-Akhmad yakni Gerindra dan Demokrat, hari ini hanya datang untuk mengganti Liaison Officer (LO).

 

“Tadi ada penggantian LO untuk pasangan usungan Demokrat dan Gerindra. Kini LO diganti yaitu Abd Thayyeb Ramli dan Wahyuddin,” ucap Iswandi.

 

Lanjut  Iswandi, LO pasangan usungan Gerindra dan Demokrat yang baru tersebut datang ke KPU Palopo juga meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

 

Mereka juga menyampaikan akan bersurat ke KPU Kota Palopo sehari sebelum mendaftarkan calonnya,” ujar Iswandi.

 

PSU Kota Palopo digelar sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, hal ini disebabkan Calon Wali Kota Palopo nomor urut 4 Trisal Tahir pada Pilkada 2024 lalu terbukti dengan jelas menggunakan ijazah paket C palsu sehingga oleh MK memutuskan untuk mendiskualifikasi.

 

Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan pelaksanaan PSU Kota Palopo akan digelar pada 24 Mei 2025 mendatang.

 

“Pada 24 Mei 2025 itu sudah terhitung 90 hari dari perintah MK. Pada tanggal 24 Mei 2025, jatuh pada hari Sabtu maka tidak diperlukan lagi surat edaran untuk meliburkan kegiatan masyarakat karena hari Sabtu merupakan hari libur. Mudah-mudahan dengan kondisi seperti itu tingkat partisipasi masih bisa bertahan seperti sebelumnya,” jelas Hasbullah.

Previous Post Next Post