Kepala Humas Universitas Muhammadiyah Palopo Dipecat, Laporan Dilayangkan ke Polres Palopo



PALOPO - Kepala Humas Universitas Muhammadiyah Palopo, Suparni Sampetan, dipecat sepihak oleh pihak kampus. 


Pemecatan tersebut dinilai sepihak oleh Suparni Sampetan karena tanpa adanya proses klarifikasi. Pihak Suparni Sampetan melaporkan hal ini ke Polres Kota Palopo. 


Dalam laporan resmi yang diajukan, Suparni didampingi oleh sejumlah pengacara ternama dari berbagai kantor hukum, diantaranya PBH Andi Djemma.


Tim kuasa hukum yang mewakili Suparni terdiri dari sejumlah pengacara berkompeten yakni Achmad Amin, AB.,CIRP., SH, Imam Wahyudi M. SH, Mustakin, SH, Prawira Angkasa, SH, Sulastriyani, SH.,MH, Verawaty, SH.,MH, Ratna,SH, Eni Nur, SH, Didi Ardiansyah, SH., MH, Aldi Saputra Manting, SH., MH, dan Isnul Arrida,SH.,MH.


Suparni melalui kuasa hukumnya, mahasiswa, lembaga mahasiswa, Alumni UMP dan AMM mengajukan laporan resmi kepada kepolisian Resort Polres kota Palopo, terkait pemecatannya yang dianggap tidak sah dan merugikan pada Selasa (3/12/2024). 


Pemecatan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 1451/KEP/III.3.AU/D/2024 yang dikeluarkan oleh Universitas Muhammadiyah Palopo. Namun, menurut Suparni, alasan yang tercantum dalam SK tersebut tidak berdasar dan terkesan dibuat-buat.


"Saya tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi atau mendengar alasan pemecatan ini. Proses pemberhentian saya sangat tergesa-gesa dan dilakukan tanpa pemberitahuan yang layak," ujar Suparni.


Suparni menegaskan bahwa dalam SK tersebut, dirinya dituduh sebagai pihak yang mendalangi aksi mahasiswa, suatu tuduhan yang ia anggap sangat tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.


Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa pemecatan sepihak ini tidak hanya merugikan Suparni secara pribadi, tetapi juga menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap reputasi Universitas Muhammadiyah Palopo. Mereka berpendapat bahwa tindakan ini menciptakan preseden buruk dalam manajemen sumber daya manusia di lingkungan akademik. Tindakan tersebut, menurut mereka, menunjukkan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan SDM di institusi pendidikan yang seharusnya mengutamakan prinsip transparansi dan keadilan.


"Sikap sepihak ini tidak hanya merusak karir individu, tetapi juga bisa merusak citra lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang mendukung hak-hak dan martabat setiap tenaga pendidik dan karyawan. Kami berharap ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan," ujar Achmad Amin, kuasa hukum Suparni, saat ditemui usai melaporkan kasus ini ke kepolisian.


Laporan ini kini tengah diproses oleh pihak kepolisian, dan masyarakat serta kalangan akademik tengah menanti perkembangan lebih lanjut mengenai kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Pemecatan yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas ini menjadi sorotan, terutama terkait dampaknya terhadap integritas institusi pendidikan dan hak-hak karyawan yang bekerja di dalamnya.


Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi contoh penting bagi institusi pendidikan lainnya tentang pentingnya melibatkan prosedur yang jelas dan adil dalam setiap keputusan yang diambil, terutama yang berkaitan dengan pemecatan atau tindakan administratif lainnya yang dapat memengaruhi reputasi dan kredibilitas sebuah lembaga.

Previous Post Next Post