Imigrasi Palopo Umumkan Tarif PNBP Paspor



PALOPO – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo umukan terkait perturan pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2024 melakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor. Aturan tersebut berlaku mulai 17 Desember 2024 mendatang.


“Merujuk aturan pemerintah, hari ini kami menyampaikan pengumuman tersebut. Agar tidak ada kejutan masyarakat saat mengurus paspor nantinya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi, Kamis (5/11/2024).


Hal tersebut disampaikan Yogie saat berbincang dengan wartawan di kantor imigrasi Palopo, Kamis (5/11) sekitar pukul 17.00 Wita. Menurutnya, aturan tersebut ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2024 dan berlaku secara efektif 60 hari setelah ditetapkan.


“Nah hari ke 60-nya itu pas ditanggal 17,” sambungnya.


Adapun besaran tarif tersebut sesuai aturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebagai berikut :


a. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp. 350.000,00.

b. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp. 650.000,00.

c. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp. 650.000,00.

d. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp. 950.000,00.

e. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia Rp. 100.000,00.

f. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp. 150.000,00.

g. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama Rp. 1.000.000,00.

Previous Post Next Post