FOTO : Bendera di Dinkes Luwu Mulai Robek, Baca Aturannya


LUWU - Bendera yang robek di kantor Dinas Kesehatan, khususnya di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, menunjukkan kurangnya perhatian terhadap simbol negara yang seharusnya dirawat dengan baik. Kondisi ini bisa mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap hal-hal mendasar yang merepresentasikan penghormatan terhadap negara.


Mengganti bendera yang robek atau rusak merupakan kewajiban, sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 UU tersebut menyebutkan bahwa bendera negara yang rusak, kusut, luntur, atau robek tidak boleh digunakan lagi dan harus segera diganti.


Langkah yang bisa diambil:

1. Pelaporan: Sampaikan hal ini ke pihak terkait, baik langsung ke Dinas Kesehatan setempat atau pemerintah daerah.


2. Peningkatan Kesadaran: Edukasi dan sosialisasi kepada instansi pemerintah tentang pentingnya menjaga simbol negara.


3. Aksi Cepat: Segera mengganti bendera yang rusak dengan yang baru, untuk menjaga wibawa kantor dan penghormatan terhadap simbol negara.


Previous Post Next Post