LUWU - Kepedulian
terhadap simbol negara kembali menjadi perhatian di Kabupaten Luwu. Affan
Maulana, seorang pemerhati bendera, menyoroti kondisi bendera merah putih yang
sudah robek dan usang di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu. Temuan ini
segera menjadi sorotan publik setelah dilaporkan melalui media lokal.
Affan
mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi bendera yang sudah tidak layak untuk
dikibarkan.
"Bendera
merah putih adalah simbol negara yang harus dijaga kehormatannya. Kondisi
bendera yang robek menunjukkan kurangnya perhatian terhadap hal ini,"
ujarnya.
Setelah
mendapat perhatian dari berbagai pihak, Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu segera
mengambil tindakan dengan mengganti bendera lama dengan yang baru. Pergantian
dilakukan pada Jumat (6/12/2024) sebagai respons
atas kritik yang disampaikan.
Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Rosnawari Basir dalam keterangannya,
menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk lebih peduli terhadap simbol-simbol
negara.
“Kami
menyadari kesalahan ini dan akan memastikan kejadian serupa tidak terulang di
masa mendatang,” ucapnya.
Sikap
kritis Affan Maulana mendapat apresiasi dari masyarakat. Perannya sebagai
pemerhati bendera dinilai penting dalam menjaga nilai-nilai nasionalisme.
Sebagai
pengingat, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur bahwa bendera merah putih yang
rusak harus segera diganti. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan simbol
negara yang menjadi identitas bangsa Indonesia.
Baca : FOTO : Bendera di Dinkes Luwu Mulai Robek, Baca Aturannya
Sebelumnya diberitakan Bendera yang robek di kantor Dinas Kesehatan, khususnya di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, menunjukkan kurangnya perhatian terhadap simbol negara yang seharusnya dirawat dengan baik. Kondisi ini bisa mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap hal-hal mendasar yang merepresentasikan penghormatan terhadap negara.
Mengganti bendera yang robek atau rusak merupakan kewajiban, sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 UU tersebut menyebutkan bahwa bendera negara yang rusak, kusut, luntur, atau robek tidak boleh digunakan lagi dan harus segera diganti.