Bendera Robek Berkibar di Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Akhirnya Diganti

 


LUWU - Kepedulian terhadap simbol negara kembali menjadi perhatian di Kabupaten Luwu. Affan Maulana, seorang pemerhati bendera, menyoroti kondisi bendera merah putih yang sudah robek dan usang di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu. Temuan ini segera menjadi sorotan publik setelah dilaporkan melalui media lokal.

 

Affan mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi bendera yang sudah tidak layak untuk dikibarkan.

 

"Bendera merah putih adalah simbol negara yang harus dijaga kehormatannya. Kondisi bendera yang robek menunjukkan kurangnya perhatian terhadap hal ini," ujarnya.

 

Setelah mendapat perhatian dari berbagai pihak, Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu segera mengambil tindakan dengan mengganti bendera lama dengan yang baru. Pergantian dilakukan pada Jumat (6/12/2024) sebagai respons atas kritik yang disampaikan.

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Rosnawari Basir dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk lebih peduli terhadap simbol-simbol negara.

 

“Kami menyadari kesalahan ini dan akan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” ucapnya.

 

Sikap kritis Affan Maulana mendapat apresiasi dari masyarakat. Perannya sebagai pemerhati bendera dinilai penting dalam menjaga nilai-nilai nasionalisme.

 

Sebagai pengingat, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur bahwa bendera merah putih yang rusak harus segera diganti. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan simbol negara yang menjadi identitas bangsa Indonesia.


Baca : FOTO : Bendera di Dinkes Luwu Mulai Robek, Baca Aturannya


Sebelumnya diberitakan Bendera yang robek di kantor Dinas Kesehatan, khususnya di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, menunjukkan kurangnya perhatian terhadap simbol negara yang seharusnya dirawat dengan baik. Kondisi ini bisa mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap hal-hal mendasar yang merepresentasikan penghormatan terhadap negara.


Mengganti bendera yang robek atau rusak merupakan kewajiban, sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 UU tersebut menyebutkan bahwa bendera negara yang rusak, kusut, luntur, atau robek tidak boleh digunakan lagi dan harus segera diganti.


Previous Post Next Post