LUWU UTARA - Satresnarkoba Polres Luwu Utara, menangkap terduga
tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan i jenis shabu berinisial Arif (47) di Desa
Bantimurung, Kecamatan Bone - Bone, Luwu Utara. Penangkapan dilakukan oleh Team Opsnal Sat Resnarkoba polres Lutra
yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Lutra, AKP Muh Jayadi.
Kasat Res
Narkoba Polres Lutra, AKP Muh
Jayadi mengatakan penangkapan sesuai
dengan laporan Polisi Nomor: LP/A/ XI/ 2024/SPKT. Satresnarkoba / Polres Luwu Utara/Polda Sulsel, Tanggal 17
November 2024.
“Arif diamankan
pada hari ini Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 15.30
wita,” Muh Jayadi.
Lanjut Muh
Jayadi barang bukti yang diamankan
yakni 2 buah timbangan elektrik, 1 bungkus berisi shacet kosong, 1
buah tempat korek, 1 buah
pireks dan 1 buah alat isap shabu / bong.
“Terdapat 3 saset yang diduga narkotika jenis sabu serta 1 unit
Hp Merk Oppo warna Hitam,” ucap Muh Jayadi.
Lanjut Muh Jayadi,
pengungkapan kasus ini berdasarkan
laporan dari masyarakat sehingga
dilakukan Penangkapan atau
penggeledahan badan dan
rumah.
“ Kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Bantimurung, Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Bone-Bone, dicurigai ada seseorang diduga menguasai Narkotika jenis Shabu, sehingga diakukan penyelidikan, kemudian pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, team Opsnal Resnakoba Polres Luwu Utara mengamankan Arif kemudian dilakukan penggeladahan badan sehingga ditemukan barang yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket tersimpan dalam plastik bening,” ungkap Muh Jayadi.
Menurut Muh Jayadi, setelah dilakukan introgasi dan
pendalaman terhadap terduga pelaku diperoleh informasi bahwa terduga pelaku
masih menyimpan timbangan elektrik dan sisa paket yg diduga shabu di
rumahkostnya di lingkungann Tampalla Kelu Bone-Bone, Kecamatan Bone-Bone.
“Team
Opsnal bergerak menuju rumah kost yang
dimaksud dan ditemukan 1 paket yang
tersimpan dalam plastik bening yg diduga shabu, 2 buah timbangan elektrik, 1
buah alat isap shabu/bong dan 1 bungkus yang berisi Shacet kosong,”
ujar Muh Jayadi.
Dari pengakuan terduga pelaku, bahwa barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut
diperoleh dari seseorang yang berinisial
AD di makassar dengan cara dikirim lewat mobil, Selanjutnya pelaku dan
barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu diamankan dan dibawa ke Polres
Lutra untuk proses selanjutnya.
“Terduga pelaku melanggar
pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika,” jela Muh Jayadi.