Penyalahguna Narkotika di Luwu Utara Diamankan Setelah Pesan Sabu dari Makassar Via Bus

 


LUWU UTARA -  Satresnarkoba Polres Luwu Utara, menangkap terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan i jenis shabu berinisial Arif (47) di Desa Bantimurung,      Kecamatan Bone - Bone, Luwu Utara. Penangkapan dilakukan oleh Team Opsnal Sat Resnarkoba polres Lutra yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Lutra, AKP Muh Jayadi.


Kasat Res Narkoba Polres Lutra, AKP Muh Jayadi mengatakan penangkapan sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/A/ XI/ 2024/SPKT. Satresnarkoba / Polres Luwu Utara/Polda Sulsel, Tanggal 17 November 2024.


“Arif diamankan pada hari ini Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 15.30 wita,” Muh Jayadi.


Lanjut Muh Jayadi barang bukti yang diamankan yakni 2  buah timbangan elektrik, 1  bungkus berisi shacet kosong,  1 buah tempat korek,  1 buah pireks dan 1  buah alat isap shabu / bong.


“Terdapat  3 saset yang diduga narkotika jenis sabu serta  1  unit Hp Merk Oppo warna Hitam,” ucap Muh Jayadi.


Lanjut Muh Jayadi,  pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat sehingga dilakukan Penangkapan atau  penggeledahan badan dan rumah.


Kronologis kejadian  berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Bantimurung, Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan  Bone-Bone,  dicurigai ada seseorang diduga menguasai Narkotika jenis Shabu, sehingga diakukan penyelidikan, kemudian pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, team Opsnal Resnakoba Polres Luwu Utara mengamankan Arif kemudian dilakukan penggeladahan badan sehingga ditemukan  barang yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket tersimpan dalam plastik bening,” ungkap Muh Jayadi.


Menurut  Muh Jayadi, setelah dilakukan introgasi dan pendalaman terhadap terduga pelaku diperoleh informasi bahwa terduga pelaku masih menyimpan timbangan elektrik dan sisa paket yg diduga shabu di rumahkostnya di lingkungann Tampalla Kelu Bone-Bone, Kecamatan Bone-Bone.


“Team Opsnal bergerak menuju rumah kost yang dimaksud dan ditemukan 1 paket yang tersimpan dalam plastik bening yg diduga shabu, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah alat isap shabu/bong dan 1 bungkus yang berisi Shacet kosong,” ujar Muh Jayadi.


Dari pengakuan terduga pelaku, bahwa barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial AD di makassar dengan cara dikirim lewat mobil, Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu diamankan dan dibawa ke Polres Lutra untuk proses selanjutnya.


“Terduga pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jela Muh Jayadi.

Previous Post Next Post