Jangan Ragu untuk Petani di Kota Palopo, RahmAT akan Bebaskan Pajak Lahan Pertanian Produktif


PALOPO - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta jika terpilih di Pilkada Palopo 2024 berkomitmen dalam memajukan Kota Palopo ke depan. Ada berbagai program yang dipaparkan Rahmat Masri Bandaso seperti yang disampaikan pada kampanye tatap muka yang diadakan di Kecamatan Telluwanua Palopo, Ahad, kemarin.


Salah satunya, akan membebaskan pajak lahan pertanian produktif. Pasalnya, masyarakat Telluwanua didominasi masyarakat petani . Sehingga, Paslon yang bertagline RahmAT ini akan membebaskan pajak  khususnya yang bergerak di sektor pertanian. Termasuk, bantuan pompa air, hand traktor, combine harvester dan menjamin ketersediaan pupuk petani.


Bukan tanpa alasan, RahmAT hal tersebut tentunya dalam mendukung asta cita presiden RI, Prabowo Subianto dalam mendorong ketahanan pangan nasional.


"Untuk ketersediaan pupuk ini pemerintah mengkoordinasikan ke pusat agar bisa melaksanakan pembuatan pupuk organ di daerah," katanya.


Terutama juga untuk peningkatan insentif RT/RW dan petugas keagamaan lainnya juga akan ditingkatkan Rp1,5 juta tiap bulannya.


Kemudian, pembuatan kolam retensi di wilayah Bambalu dan Padang Lambe untuk menangani permasalahan banjir. Di Telluwanua khususnya kelurahan Salubattang sering terjadi banjir. "Ini salah satu menjadi  prioritas kami ke depan jika terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo," sambung RMB.


Kemudian, bantuan belajar kepada mahasiswa 5 juta pertahun. Termasuk, ketersediaan lapangan kerja dengan penyerapan tenaga kerja lokal dengan mengurangi tingkat pengangguran.


"Tidak perlu mencari pekerjaan jauh-jauh ke luar daerah, cukup di Kota Palopo," tambah RMB.


Pada kampanye ini juga turut hadir tokoh masyarakat setempat, Arsianto Sarapang dan Piter Patawarang Kemudian, hadir mantan Bupati Luwu dua periode, Andi Muzakkar dan mantan Sekda Palopo, HM Jaya mendampingi Paslon RahmAT (rilis)

Previous Post Next Post