Sentra Gakumdu Tetapkan 1 Calon Wali Kota dan 3 Komisioner KPU Palopo Sebagai Tersangka Terkait Keabsahan Dokumen Ijazah

 


PALOPO - Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menetapkan tersangka terhadap satu orang Calon Wali Kota Palopo dan 3 orang komisioner KPU Palopo terkait keabsahan dokumen syarat calon yakni Ijazah paket C yang digunakan pada pencalonan calon wali kota Palopo.


Ketua badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Khaerana Parenrengi mengatakan terkait dengan perkembangan kasus calon wali kota Palopo nomor urut 4 Trisal Tahir yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Sulaiman, untuk saat ini progresnya berdasarkan hasil penyidikan kepolisian sudah menetapkan status tersangka setelah melakukan pembahasan pertama dan pembahasan kedua sampai pada proses penyidikan yang berlangsung selama 14 hari kerja dan penyidik sudah melakukan gelar perkara.


“Ditetapkan hari ini untuk status tersangka saudara TT dan juga komisioner KPU Palopo yakni IJ, AJ dan MH,” kata Khaerana saat dikonfirmasi pada aat konferensi pers di Kantor Bawaslu Palopo, Kamis (17/10/2024) petang.


Menurut Khaerana TT dikenakan pasal 184 undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.


“Bunyi pasalnya yakni setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” ucap Khaerana.


Lanjut Khaerana sementara untuk 3 orang komisioner KPU Palopo dikenakan pasal pasal 180 ayat 2 undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 dimana perubahannya undang-undang nomor  6 tahun 2020.


“Bunyi pasalnya setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil   Gubernur,   Bupati/Wakil   Bupati, dan  Walikota/Wakil  Walikota atau meloloskan  calon dan/atau   pasangan   calon   yang   tidak   memenuhi persyaratan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat  36  (tiga  puluh  enam)  bulan  dan  paling  lama 96  (sembilan  puluh  enam)  bulan  dan denda  paling sedikit   Rp36.000.000,00   (tiga   puluh   enam   juta rupiah)     dan     paling     banyak     Rp 96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah),” ujar Khaerana.


Khaerana melanjutkan bahwa dalam berita acara pleno KPU Palopo sebelumnya dinyatakan bahwa pasangan calon Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga pasangan tersebut mengajukan permohonan ke Bawaslu Kota Palopo untuk dimediasi dalam sengketa tersebut.


“Proses sengketa ini kami sudah fasilitasi untuk dilakukan mediasi dan melahirkan poin-poin kesepakatan, dalam kesepakatan itu juga ada yang disepakati untuk melakukan klarifikasi kepada partai pengusung kemudian pasangan calon bersangkutan dan juga sekolah atau instansi yang berwenang,” tutur Khaerana.


“Pada saat itu mereka dari KPU Kota Palopo memutuskan untuk menjadi memenuhi syarat (MS), kami waktu itu hanya sebatas memfasilitasi pada saat proses mediasinya, tidak memberi rekomendasi karena mereka sudah punya kesepakatan, tidak ada kewenangan kami, kewenangan kami itu pada saat melakukan proses musyawarah tertutup untuk mediasi. Sebenarnya ada ruang juga untuk melakukan musyawarah terbuka dan disitu ada proses pembuktian tapi kedua belah pihak sudah ada kesepakatan untuk menjalankannya,” tambah Khaerana.


Previous Post Next Post