PALOPO - Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menetapkan tersangka terhadap satu orang Calon Wali Kota Palopo dan 3 orang komisioner KPU Palopo terkait keabsahan dokumen syarat calon yakni Ijazah paket C yang digunakan pada pencalonan calon wali kota Palopo.
Ketua badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Palopo,
Khaerana Parenrengi mengatakan terkait dengan perkembangan kasus calon wali
kota Palopo nomor urut 4 Trisal Tahir yang dilaporkan oleh pelapor atas nama
Sulaiman, untuk saat ini progresnya berdasarkan hasil penyidikan kepolisian
sudah menetapkan status tersangka setelah melakukan pembahasan pertama dan
pembahasan kedua sampai pada proses penyidikan yang berlangsung selama 14 hari
kerja dan penyidik sudah melakukan gelar perkara.
“Ditetapkan hari ini untuk status tersangka saudara TT
dan juga komisioner KPU Palopo yakni IJ, AJ dan MH,” kata Khaerana saat
dikonfirmasi pada aat konferensi pers di Kantor Bawaslu Palopo, Kamis
(17/10/2024) petang.
Menurut Khaerana TT dikenakan pasal 184 undang-undang
republik indonesia nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati,
dan walikota menjadi undang-undang.
“Bunyi pasalnya yakni setiap orang yang dengan sengaja
memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah
sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk
menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam
juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),”
ucap Khaerana.
Lanjut Khaerana sementara untuk 3 orang komisioner KPU
Palopo dikenakan pasal pasal 180 ayat 2 undang-undang Pilkada nomor 10 tahun
2016 dimana perubahannya undang-undang nomor
6 tahun 2020.
“Bunyi pasalnya setiap orang yang karena jabatannya
dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang
menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota atau
meloloskan calon dan/atau pasangan
calon yang tidak
memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat
36 (tiga puluh
enam) bulan dan
paling lama 96 (sembilan
puluh enam) bulan
dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp 96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta
rupiah),” ujar Khaerana.
Khaerana melanjutkan bahwa dalam berita acara pleno KPU
Palopo sebelumnya dinyatakan bahwa pasangan calon Trisal Tahir – Akhmad
Syarifuddin tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga pasangan tersebut mengajukan
permohonan ke Bawaslu Kota Palopo untuk dimediasi dalam sengketa tersebut.
“Proses sengketa ini kami sudah fasilitasi untuk
dilakukan mediasi dan melahirkan poin-poin kesepakatan, dalam kesepakatan itu
juga ada yang disepakati untuk melakukan klarifikasi kepada partai pengusung
kemudian pasangan calon bersangkutan dan juga sekolah atau instansi yang
berwenang,” tutur Khaerana.
“Pada saat itu mereka dari KPU Kota Palopo memutuskan
untuk menjadi memenuhi syarat (MS), kami waktu itu hanya sebatas memfasilitasi
pada saat proses mediasinya, tidak memberi rekomendasi karena mereka sudah
punya kesepakatan, tidak ada kewenangan kami, kewenangan kami itu pada saat
melakukan proses musyawarah tertutup untuk mediasi. Sebenarnya ada ruang juga
untuk melakukan musyawarah terbuka dan disitu ada proses pembuktian tapi kedua
belah pihak sudah ada kesepakatan untuk menjalankannya,” tambah Khaerana.