Langgar Kode Etik, Oknum Polisi Berpangkat Brigpol di Palopo Jalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi

 

PALOPO - Polres Palopo, Sulawesi Selatan, gelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung di Aula Tantya Sudhiradjati, Kamis (10/10/2024). Sidang dimulai pukul 09.30 WITA dan selesai pukul 15.10 WITA, dengan agenda pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigpol Arifatul Awalial Haq.

 

Dalam persidangan tersebut, Ketua Komisi  adalah Kompol Ridwan yang juga adalah Wakapolres Palopo, Wakil Ketua Komisi AKP Misbahuddin selaku Kabag SDM Polres Palopo, dan Anggota Komisi  AKP Matius Toban Sandalini selaku Kabag Log Polres Palopo. 

 

Sementara, penuntut dalam persidangan itu adalah IPTU Yusran Sa’buran (Kasi Propam Polres Palopo). Sidang juga didukung sekretaris Bripda A. Risal Gergy Ramadhan dan Bripda Fathur Syadzwan dari Sipropam Polres Palopo.

 

Sedangkan pendamping terduga pelanggar adalah Bripka Sudarmaji (Kasubsiluhkum Polres Palopo), dengan Mustafa dari Bag SDM bertindak sebagai rohaniwan.

 

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan Brigpol Arifatul Awalial Haq diduga melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan laporan  LPB/05/VII/2024/Sipropam tanggal 29 Juli 2024, serta Nomor BP3KEPP/05/IX/2024/Sipropam tanggal 20 September 2024.


"Dia melakukan pelanggaran etika kepribadian, yakni berada di rumah bersama seorang perempuan pada malam hari, sementara keduanya masih terikat dalam pernikahan dengan pasangan masing-masing," kata kata Supriadi saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).

 

Menurut Supriadi, atas tindakannya Brigpol Arifatul Awalial Haq  melakukan pelanggaran yang mengacu pada Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban pejabat Polri untuk menjaga citra dan reputasi Polri.

 

"Lalu Pasal 8 ayat 1 huruf (c) terkait etika kepribadian yang mewajibkan pejabat Polri menaati norma hukum, agama, dan kesusilaan, serta Pasal 13 huruf (f) terkait larangan pejabat Polri melakukan perzinaan atau perselingkuhan," ucap Supriadi.

 

Sidang dimulai dengan pembukaan oleh Ketua Komisi, dilanjutkan dengan pembacaan sangkaan oleh penuntut, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembelaan dari terduga, hingga pembacaan putusan.

 

“Dalam sidang itu Penuntut meminta sanksi administratif berupa Mutasi demosi selama 2 tahun. Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari. Serta Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun,” ujar Supriadi.

Sementara itu dalam putusan KKEP Nomor PUT/05/X/2024, pelanggar Brigpol Arifatul Awalial Haq dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban meminta maaf secara lisan dan tulisan di depan sidang serta pimpinan Polri, serta mengikuti pembinaan rohani dan mental.

 

"Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah mutasi bersifat demosi selama 2 tahun dan penempatan di tempat khusus selama 30 hari. Brigpol Arifatul Awalial Haq menerima putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan banding atas sanksi yang diberikan,” tutur Supriadi.

 

Sebelumnya diberitakan Oknum polisi di Polres Palopo, Sulawesi Selatan, mendapat sanksi kode etik atas dugaan tindak pidana perzinaan.

 

Waka Polres Palopo Kompol H Ridwan mengatakan, kronologi kasus ini berawal dari laporan NA yang tertuang dalam Laporan polisi bernomor LPP/476/ VII/ 2024 diajukan ke SPKT Polres Palopo pada 15 Juli 2024.

 

Dalam laporannya, pelapor berinisial NA melihat AN (istri sah dari pelapor NA) berbelanja di salah satu toko ritel di jalan Nyiur.

 

Aiptu BD bersama NA kemudian menuju rumah itu. Di sana ada polisi berinisial Brigpol AA sedang di teras rumah dan istrinya sedang memasak di dapur.

 

Ridwan mengatakan, NA tidak melihat Brigpol AA bersama AN sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

 

“Tidak terjadi tindak pidana perzinaan, namun kami Polres Palopo terkait ini sudah menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, sudah memeriksa saksi-saksi, juga sudah melakukan gelar perkara, tentang penanganan kasusnya Kasat Reskrim Polres Palopo bisa menjelaskan,” ujar Ridwan.

Previous Post Next Post