PALOPO - Polres Palopo, Sulawesi Selatan,
gelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung di Aula Tantya
Sudhiradjati, Kamis (10/10/2024). Sidang dimulai pukul 09.30 WITA dan selesai
pukul 15.10 WITA, dengan agenda pemeriksaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan Brigpol Arifatul Awalial Haq.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Komisi adalah Kompol Ridwan yang juga adalah Wakapolres
Palopo, Wakil Ketua Komisi AKP Misbahuddin selaku Kabag SDM Polres Palopo, dan
Anggota Komisi AKP Matius Toban
Sandalini selaku Kabag Log Polres Palopo.
Sementara, penuntut dalam persidangan itu adalah IPTU
Yusran Sa’buran (Kasi Propam Polres Palopo). Sidang juga didukung sekretaris
Bripda A. Risal Gergy Ramadhan dan Bripda Fathur Syadzwan dari Sipropam Polres
Palopo.
Sedangkan pendamping terduga pelanggar adalah Bripka
Sudarmaji (Kasubsiluhkum Polres Palopo), dengan Mustafa dari Bag SDM bertindak
sebagai rohaniwan.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan Brigpol
Arifatul Awalial Haq diduga melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan
laporan LPB/05/VII/2024/Sipropam tanggal
29 Juli 2024, serta Nomor BP3KEPP/05/IX/2024/Sipropam tanggal 20 September
2024.
"Dia melakukan pelanggaran etika kepribadian, yakni
berada di rumah bersama seorang perempuan pada malam hari, sementara keduanya
masih terikat dalam pernikahan dengan pasangan masing-masing," kata kata
Supriadi saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).
Menurut Supriadi, atas tindakannya Brigpol Arifatul
Awalial Haq melakukan pelanggaran yang
mengacu pada Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 7 Tahun 2022, terkait
kewajiban pejabat Polri untuk menjaga citra dan reputasi Polri.
"Lalu Pasal 8 ayat 1 huruf (c) terkait etika
kepribadian yang mewajibkan pejabat Polri menaati norma hukum, agama, dan
kesusilaan, serta Pasal 13 huruf (f) terkait larangan pejabat Polri melakukan
perzinaan atau perselingkuhan," ucap Supriadi.
Sidang dimulai dengan pembukaan oleh Ketua Komisi,
dilanjutkan dengan pembacaan sangkaan oleh penuntut, pemeriksaan saksi-saksi,
pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembelaan dari
terduga, hingga pembacaan putusan.
“Dalam sidang itu Penuntut meminta sanksi administratif
berupa Mutasi demosi selama 2 tahun. Penempatan di tempat khusus (Patsus)
selama 30 hari. Serta Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun,” ujar
Supriadi.
Sementara itu dalam putusan KKEP Nomor PUT/05/X/2024,
pelanggar Brigpol Arifatul Awalial Haq dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban
meminta maaf secara lisan dan tulisan di depan sidang serta pimpinan Polri,
serta mengikuti pembinaan rohani dan mental.
"Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah mutasi
bersifat demosi selama 2 tahun dan penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
Brigpol Arifatul Awalial Haq menerima putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan
banding atas sanksi yang diberikan,” tutur Supriadi.
Sebelumnya diberitakan Oknum polisi di Polres Palopo,
Sulawesi Selatan, mendapat sanksi kode etik atas dugaan tindak pidana
perzinaan.
Waka Polres Palopo Kompol H Ridwan mengatakan, kronologi
kasus ini berawal dari laporan NA yang tertuang dalam Laporan polisi bernomor
LPP/476/ VII/ 2024 diajukan ke SPKT Polres Palopo pada 15 Juli 2024.
Dalam laporannya, pelapor berinisial NA melihat AN (istri
sah dari pelapor NA) berbelanja di salah satu toko ritel di jalan Nyiur.
Aiptu BD bersama NA kemudian menuju rumah itu. Di sana
ada polisi berinisial Brigpol AA sedang di teras rumah dan istrinya sedang
memasak di dapur.
Ridwan mengatakan, NA tidak melihat Brigpol AA bersama AN
sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Tidak terjadi tindak pidana perzinaan, namun kami Polres
Palopo terkait ini sudah menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, sudah
memeriksa saksi-saksi, juga sudah melakukan gelar perkara, tentang penanganan
kasusnya Kasat Reskrim Polres Palopo bisa menjelaskan,” ujar Ridwan.