Tim Paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Ajukan Permohonan ke Bawaslu Palopo



PALOPO - Tim pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Ttrisal Tahir – Akhmad Syarifuddin, mendatangi badan pengawas pemilu  (Bawaslu)  Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (17/9/2024) sore, untuk dimediasi  setelah KPU Kota Palopo menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat atau TMS pada sidang pleno KPU Palopo  Jumat (13/9/2024) lalu.  


Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin  mendaftar di KPU Palopo pada Kamis (29/8/2024) lalu yang diusungan Partai Gerindra dan Demokrat serta didukung PKB, namun pada pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi,  pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin dinyatakan TMS.


Belum diketahui pasti apa penyebab pasangan ini dinyatakan TMS.


Farid Wajdi, kuasa hukum Trisal Tahir, mengatakan hari ini secara resmi membuat laporan sengketa terkait tindakan administrasi yang dilakukan KPU Palopo pada beberapa waktu yang lalu


“Yang pertama harus kami sampaikan, inti dari laporan kami sengketa adiministrasi yang kami laporkan pada 3 situasi yang pertama adalah KPU itu keliru dalam menterjemahkan perintah PKPU Nomor 8 Tahun 2004 tentang verifikasi terutama pada pasal 113 yang mengharuskan verifikasi dilakukan secara gradual, apa yang dimaksud dengan gradual verifikasi hanya boleh terjadi pada suatu keadaan yaitu ada keraguan pertanyaannya adalah kenapa KPU ragu, sementara di pasal 145 PKPU 8 tahun 2024 verifikasi dilakukan dengan instrumen silon, artinya KPU itu diperintahkan oleh undang-undang pada pertama kali memeriksa dokumen, mencocokkan dokumen yang diunggah oleh pasangan calon dengan dokumen fisik yang diserahkan pada saat pendaftaran, nah pertanyaannya adalah apakah KPU melakukan itu pertama kali,” kata Farid Wajdi, saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).


Lanjut Farid Wajdi, KPU Palopo keliru dalam melakukan kegiatan verifikasi, kami sampaikan pasal 113 PKPU 8 tahun 2024 verifikasi hanya dilakukan dengan cara gradual pertama begini kalau ada dalam keadaan ragu kalau terjadi keraguan apa yang dilakukan pertama kali melakukan klarifikasi kepada partai politik atau gabungan partai politik kalau itu tidak cukup dilakukan kepada pasangan calon baru terakhir itu kalau masih dianggap belum cukup baru dilakukan verifikasi kepada lembaga atau institusi yang berwenang.


“Kita tidak temukan hal itu, yang terjadi oleh kawan-kawan KPU Kota Palopo, ini langsung shortcut ke instansi yang berwenang, kami tidak bilang itu salah tetapi secara prosedur tidak boleh, karena ada hak partai pengusung atau gabungan partai politik yang mengusung untuk dimintai klarifikasi tentang situasi ini,” ucap Farid Wajdi


Pihak Bawaslu Kota Palopo  menerima permohonan termohon untuk dilakukan  musyawarah tertutup atau mediasi.


Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Parenrengi menyampaikan pihaknya akan memeriksa dokumen pemohon terlebih dahulu, jika dokumen pemohon memenuhi syarat maka pihak Bawaslu akan melakukan mediasi antara pemohon dan KPU.


"Sesuai regulasi yang ada, tiga hari setelah penetapan di KPU, pihak yang merasa dirugikan boleh melakukan pengajuan permohonan sengketa proses ke Bawaslu. Ketika semua dokumen pemohon memenuhi syarat, maka akan kami registrasi dan lakukan musyawarah tertutup atau mediasi," ujar Khaerana.


Musyawarah atau mediasi tersebut harus dihadiri pemohon dalam hal ini pasangan bakal calon serta pihak KPU yang mengeluarkan putusan.


“Kuasa hukum pasangan bakal calon juga diperbolehkan mendampingi namun harus pasi,” tutur Khaerana.


Previous Post Next Post