PALOPO - Tim pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Ttrisal Tahir – Akhmad Syarifuddin, mendatangi badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (17/9/2024) sore, untuk dimediasi setelah KPU Kota Palopo menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat atau TMS pada sidang pleno KPU Palopo Jumat (13/9/2024) lalu.
Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin mendaftar di KPU Palopo pada Kamis (29/8/2024) lalu yang diusungan Partai Gerindra dan Demokrat serta didukung PKB, namun pada pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi, pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin dinyatakan TMS.
Belum diketahui pasti apa penyebab pasangan ini
dinyatakan TMS.
Farid Wajdi, kuasa hukum Trisal Tahir, mengatakan hari ini
secara resmi membuat laporan sengketa terkait tindakan administrasi yang
dilakukan KPU Palopo pada beberapa waktu yang lalu
“Yang pertama harus kami sampaikan, inti dari laporan
kami sengketa adiministrasi yang kami laporkan pada 3 situasi yang pertama
adalah KPU itu keliru dalam menterjemahkan perintah PKPU Nomor 8 Tahun 2004
tentang verifikasi terutama pada pasal 113 yang mengharuskan verifikasi
dilakukan secara gradual, apa yang dimaksud dengan gradual verifikasi hanya
boleh terjadi pada suatu keadaan yaitu ada keraguan pertanyaannya adalah kenapa
KPU ragu, sementara di pasal 145 PKPU 8 tahun 2024 verifikasi dilakukan dengan
instrumen silon, artinya KPU itu diperintahkan oleh undang-undang pada pertama
kali memeriksa dokumen, mencocokkan dokumen yang diunggah oleh pasangan calon
dengan dokumen fisik yang diserahkan pada saat pendaftaran, nah pertanyaannya
adalah apakah KPU melakukan itu pertama kali,” kata Farid Wajdi, saat dikonfirmasi,
Selasa (17/9/2024).
Lanjut Farid Wajdi, KPU Palopo keliru dalam melakukan
kegiatan verifikasi, kami sampaikan pasal 113 PKPU 8 tahun 2024 verifikasi
hanya dilakukan dengan cara gradual pertama begini kalau ada dalam keadaan ragu
kalau terjadi keraguan apa yang dilakukan pertama kali melakukan klarifikasi
kepada partai politik atau gabungan partai politik kalau itu tidak cukup
dilakukan kepada pasangan calon baru terakhir itu kalau masih dianggap belum
cukup baru dilakukan verifikasi kepada lembaga atau institusi yang berwenang.
“Kita tidak temukan hal itu, yang terjadi oleh
kawan-kawan KPU Kota Palopo, ini langsung shortcut ke instansi yang berwenang,
kami tidak bilang itu salah tetapi secara prosedur tidak boleh, karena ada hak
partai pengusung atau gabungan partai politik yang mengusung untuk dimintai
klarifikasi tentang situasi ini,” ucap Farid Wajdi
Pihak Bawaslu Kota Palopo
menerima permohonan termohon untuk dilakukan musyawarah
tertutup atau mediasi.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Parenrengi menyampaikan
pihaknya akan memeriksa dokumen pemohon terlebih dahulu, jika dokumen pemohon
memenuhi syarat maka pihak Bawaslu akan melakukan mediasi antara pemohon dan
KPU.
"Sesuai regulasi yang ada, tiga hari setelah
penetapan di KPU, pihak yang merasa dirugikan boleh melakukan pengajuan
permohonan sengketa proses ke Bawaslu. Ketika semua dokumen pemohon memenuhi
syarat, maka akan kami registrasi dan lakukan musyawarah tertutup atau
mediasi," ujar Khaerana.
Musyawarah atau mediasi tersebut harus dihadiri pemohon
dalam hal ini pasangan bakal calon serta pihak KPU yang mengeluarkan putusan.
“Kuasa hukum pasangan bakal calon juga diperbolehkan
mendampingi namun harus pasi,” tutur Khaerana.