LUWU - Tim
Resmob Satreskrim Polres Luwu, mengamankan dua orang pelaku tindak pidana
penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang, yang terjadi di Desa Tampa,
Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Minggu malam (15/09/2024).
Dua orang pelaku yang diamankan yakni S (32) dan A (35) yang juga merupakan warga Desa Tampa, keduanya diringkus Tim
Resmob Polres Luwu setelah melakukan penganiayaan dengan menganiaya korban menggunakan parang yang
bernama Agung akibat selisih paham.
Diketahui kronologis kejadian pemarangan tersebut bermula
saat korban Agung yang datang ke rumah mertuanya di Desa Tampa bertemu dengan
pelaku“A dan terjadi selisih paham, Pelaku yang dendam dan tidak menerima
selisih paham tersebut bergegas pulang kerumahnya dan mengambil sebilah parang
serta mengajak Pelaku S yang merupakan sepupunya untuk bertemu kembali dengan
korban.
Setibanya di depan rumah mertua korban, tanpa berbicara
banyak pelaku S langsung mencabut parang yang dibawah oleh pelaku A dari sarungnya, dan bertanya kepada korban
“Kenapako Begitu”, korban yang hanya diam saja langsung menerima hantaman
sebilah parang di Bahu kirinya yang dilakukan oleh pelaku S yang
mengakibatkan luka terbuka pada bahu kirinya.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma menjelaskan
bahwa, setelah pihaknya menerima laporan aduan dari masyarakat bahwa telah
terjadi aksi pemarangan oleh kedua pelaku, Tim Resmob langsung bergerak cepat
mencari kedua pelaku yang diduga telah mencoba bersembunyi dikediaman
keluarganya di Desa Tampa.
“Kedua pelaku berhasil kami ringkus dikediaman
keluarganya di Tampa, setelah mencoba untuk bersembunyi setelah melakukan
aksinya. Untuk kedua pelaku telah kami amankan di Polsek Ponrang bersama dengan
barang buktinya guna proses lebih lanjut,” jelas AKP Jody.