PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, gelar penyuluhan dan mitigasi hukum terkait penyelenggaraan proses administrasi dan pasal-pasal pidana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo pada Pemilihan Serentak tahun 2024.
Komisioner KPU Palopo divisi hukum dan pengawasan, Hary Zuficar mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan yang dirangkum oleh KPU provinsi dan diturunkan oleh KPU Kabupaten di kota yang harus diadakan secara serentak oleh semua KPU Kabupaten/Kota divisi hukum dan pengawasan.
“Kegiatan ini adalah penyuluhan dan mitigasi hukum terkait pelanggaran proses administrasi dan pasal-pasal pidana dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan walikota dan wakil walikota di Pilkada serentak 2024,” kata Hary Zuficar.
Lanjut Hary Zuficar dalam kegiatan ini para peserta yakni dari PPK/PPS diberikan materi tentang pelanggaran proses administrasi dan pasal-pasal pidana dalam Pilkada serentak 2024.
“Pematerinya dari mantan komisioner Bawaslu dan Komisioner Bawaslu dan praktisi hukum,” ucap Hary Zuficar.
Menurut Hary Zuficar jika kemudian ada penyelenggarakan tingkat bawah yang mencoba bermain atau berafiliasi dengan paslon maka KPU akan memberi tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Itulah kita adakan acara ini dengan melihat bahwa ternyata selain aturan main yang diatur oleh KPU RI dengan KPU Provinsi melalui juknis yang ada dan PKPU yang ada ternyata ada unsur atau pandangan lain melihat daripada kode etik yang berlaku di lapangan khususnya kepada badan ad hoc kami di Palopo yaitu ada pasa-pasal pidana kayak contohnya pasar yang berbicara tentang masalah pemberian informasi secara palsu atau sepihak dan sebagainya jadi bisa berakibat pidana satu atau dua tahun,” ujar Hary Zulficar.