Langgar Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN, KASN Surati Pj Bupati Luwu

 


LUWU - Sebanyak 4 orang aparatur sipil negara (ASN) Pemda Luwu dinilai melanggar nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.  

 

Pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)  menyurati Penjabat (Pj) Bupati Luwu untuk memberikan sanksi moral dan pembinaan.

 

Dalam surat KASN tersebut 4 orang ASN yang masuk dalam daftar terlapor masing-masing Kepala BKPSDM Luwu, A Muhammad Ahkam Basmin sebagai terlapor 1, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kasmuddin sebagai terlapor 2, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Jumliana sebagai terlapir 3 dan Kepala Sekolah SMP 1 Kumila, Muhammad Fauzan sebagai terlapor 4.

 

Komisioner Bawaslu Luwu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Hasriani Baharuddin menerangkan, keempat ASN itu terbukti melanggar UU Nomor 20 tahun 2023 tentan Aparatur Sipil Negara.

 

"Sesuai surat KASN ke Pj Bupati Luwu yang di tembuskan ke Bawaslu sudah di berikan sanksi," kata Hasriani, Selasa (13/8/2024).

 

Sekretaris Daerah Luwu, Sulaiman menjelaskan jika pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada 4 ASN tersebut.

 

"Surat KASN  sudah kami terima dari KASN perihal pelanggaran netralitas ASN ada 4 yang terlapor dan kami sudah lakukan pemanggilan,” ucap Sulaiman.

 

Dalam surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut tertanggal 29 Juli 2024 dan ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto, merekomendasikan kepada Pj Bupati Luwu selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi moral kepada terlapor, melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu, melaporkan hasil tindak lanjut kepada KASN dalam waktu 14 hari kerja.

 

Sanksi diberikan kepada keempat ASN  terbukti melanggar netralitas jelang Pilkada 2024. Keempat ASN tersebut tertangkap kamera melakukan foto bersama di acara penutupan kursus pelatihan pelatih berlisensi yang dilakukan di Kota Belopa.

 

Dalam foto tersebut, para peserta kursus pelatihan pelatih memakai baju bertulis Kita ABM”, yang disinyalir akronim dari salah satu kandidat bakal calon Bupati Luwu yakni Arham Basmin Mattayang.

 

 

KASN telah melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen yang disampaikan oleh Bawaslu Luwu diperoleh informasi bahwa Bawaslu Luwu telah meminta keterangan kepada terlapor 4 melalui telepon sesuai dokumen laporan hasil pengawasan bawaslu Kabupaten Luwu nomor:019/PM.01.02/K.SN-09/07/2024.

 

Bawaslu Luwu telah meminta keterangan kepada keempat terlapor sehingga ditemukan hasil bahwa A Muhammad Ahkam Basmin menjabat sebagai ketua PSSI Luwu sedangan Muhammad Fauzan sebagai wakilnya.

 

Muhammad Fauzan pun mengakui jika pada tanggal 15 Juli 2024, Asosiasi PSSI Luwu sedang melakukan penutupan kursus lisensi D diploma PSSI di Wisma Karmila, Kota Belopa.

 

Ia juga menerangkan, bahwa seluruh terlapor yakni A Muhammad Ahkam Basmin, Kasmuddin dan Jumliana hadir dalam acara tersebut.

 

Terkahir, dalam isi surat tersebut, Muhammad Fauzan peserta kursus lisensi mengenakan kaos bertulis Kita ABM yang merujuk pada Arham Basmin Mattayang.

 

 

Previous Post Next Post