LUWU - Sebanyak 4 orang aparatur sipil negara (ASN) Pemda Luwu dinilai melanggar
nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
Pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati Penjabat (Pj) Bupati Luwu untuk
memberikan sanksi moral dan pembinaan.
Dalam
surat KASN tersebut 4 orang ASN yang masuk dalam daftar terlapor masing-masing Kepala
BKPSDM Luwu, A Muhammad
Ahkam Basmin sebagai terlapor 1, Kepala Dinas Pemuda
dan Olahraga, Kasmuddin sebagai terlapor 2, Kepala
Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa,
Jumliana sebagai terlapir 3 dan Kepala Sekolah SMP 1
Kumila, Muhammad Fauzan sebagai terlapor 4.
Komisioner
Bawaslu Luwu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Hasriani
Baharuddin menerangkan, keempat ASN itu terbukti melanggar UU Nomor 20 tahun
2023 tentan Aparatur Sipil Negara.
"Sesuai
surat KASN ke Pj Bupati Luwu yang di tembuskan ke Bawaslu sudah di berikan
sanksi," kata Hasriani, Selasa (13/8/2024).
Sekretaris
Daerah Luwu, Sulaiman menjelaskan jika pihaknya telah melakukan
pemanggilan kepada 4 ASN tersebut.
"Surat KASN sudah kami terima dari KASN
perihal pelanggaran netralitas ASN ada 4 yang terlapor dan kami sudah lakukan pemanggilan,” ucap Sulaiman.
Dalam surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut tertanggal 29 Juli 2024 dan ditandatangani Ketua KASN Agus
Pramusinto, merekomendasikan kepada Pj Bupati Luwu selaku pejabat pembina
kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi moral kepada terlapor, melakukan pembinaan
dan pengawasan netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu, melaporkan
hasil tindak lanjut kepada KASN dalam waktu 14 hari kerja.
Sanksi
diberikan kepada keempat ASN terbukti melanggar netralitas jelang Pilkada
2024. Keempat
ASN tersebut tertangkap kamera melakukan foto bersama di acara
penutupan kursus pelatihan pelatih berlisensi yang dilakukan di Kota Belopa.
Dalam
foto tersebut, para peserta kursus pelatihan pelatih memakai baju bertulis “Kita
ABM”, yang disinyalir akronim dari salah satu kandidat bakal calon
Bupati Luwu yakni Arham Basmin Mattayang.
KASN telah melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen
yang disampaikan oleh Bawaslu Luwu diperoleh informasi bahwa Bawaslu Luwu telah
meminta keterangan kepada terlapor 4 melalui telepon sesuai dokumen laporan
hasil pengawasan bawaslu Kabupaten Luwu nomor:019/PM.01.02/K.SN-09/07/2024.
Bawaslu
Luwu telah meminta keterangan kepada keempat terlapor
sehingga ditemukan hasil bahwa A Muhammad Ahkam Basmin menjabat sebagai ketua
PSSI Luwu sedangan Muhammad Fauzan sebagai wakilnya.
Muhammad
Fauzan pun mengakui jika pada tanggal 15 Juli 2024, Asosiasi PSSI Luwu sedang
melakukan penutupan kursus lisensi D diploma PSSI di Wisma Karmila, Kota
Belopa.
Ia
juga menerangkan, bahwa seluruh terlapor yakni A Muhammad Ahkam Basmin,
Kasmuddin dan Jumliana hadir dalam acara tersebut.
Terkahir,
dalam isi surat tersebut, Muhammad Fauzan peserta kursus lisensi mengenakan
kaos bertulis Kita ABM yang merujuk pada Arham Basmin Mattayang.