LUWU - Pemkab Luwu akan memberikan sanksi tegas jika ada aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan sengaja memperpanjang libur lebaran Iduladha 1445 H.
“Kami akan memberi
sanksi jika ada ASN atau PPPK yang menambah libur atau absen bekerja besok, seharusnya
besok sudah mulai kembali berkantor atau
bekerja seperti semula karena hari ini terakhir libur lebaran,” kata Sulaiman
saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).
Lanjut Sulaiman, sesuai
perundang-undangan, sanksinya didahului teguran lisan, jika berulang kemudian
teguran tertulis dan kalau berulang lagi sudah masuk sanksi ringan.
"Sesuai yang diatur
dalam PP 94 tahun 2021, pasal 5 soal kewajiban. salah satunya di huruf e itu
menjelaskan ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian,
kejujuran, kesadaran dan penuh tanggung jawab," ucap Sulaiman.
Sulaimann menambahkan
bahwa bagi ASN yang melanggar Pasal 5 PP 94 tahun 2021, akan dikenakan hukuman
disiplin.
"Macam-macam, ada
hukuman disiplin ringan, disiplin sedang, dan disiplin berat, tetapi kita mau
ASN atau PPPK Pemkab Luwu bisa taat dan menghindari hal ini," ujar
Sulaiman.
Menurut Sulaiman, pihaknya memprediksi ASN atau
PPPK akan menaati aturan yang sudah ada
terutama masa cuti lebaran tersebut.