ASN atau PPPK Pembkab Luwu yang Menambah Libur akan Dikenakan Sanksi


LUWU - Pemkab Luwu akan memberikan sanksi tegas jika ada aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan sengaja memperpanjang libur lebaran Iduladha 1445 H.


“Kami akan memberi sanksi jika ada ASN atau PPPK yang menambah libur  atau absen bekerja besok, seharusnya besok  sudah mulai kembali berkantor atau bekerja seperti semula karena hari ini terakhir libur lebaran,” kata Sulaiman saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).


Lanjut Sulaiman, sesuai perundang-undangan, sanksinya didahului teguran lisan, jika berulang kemudian teguran tertulis dan kalau berulang lagi sudah masuk sanksi ringan.


"Sesuai yang diatur dalam PP 94 tahun 2021, pasal 5 soal kewajiban. salah satunya di huruf e itu menjelaskan ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan penuh tanggung jawab," ucap Sulaiman.


Sulaimann menambahkan bahwa bagi ASN yang melanggar Pasal 5 PP 94 tahun 2021, akan dikenakan hukuman disiplin.


"Macam-macam, ada hukuman disiplin ringan, disiplin sedang, dan disiplin berat, tetapi kita mau ASN atau PPPK Pemkab Luwu bisa taat dan menghindari hal ini," ujar Sulaiman.


Menurut  Sulaiman, pihaknya memprediksi ASN atau PPPK  akan menaati aturan yang sudah ada terutama masa cuti lebaran tersebut.


"Kalau saya lihat ASN dan atau  PPPK akan masuk semua dan tidak banyak yang bolos kerja, libur saat ini kan hanya libur lebaran Iduladha dan tidak banyak yang pulang kampung," tutur Sulaiman.

Previous Post Next Post