LUWU - Aksi
jilid empat yang dilakukan oleh Aliansi Perjuangan
Masyarakat Tana Luwu
berlangsung di depan Polres Luwu, Sulawesi Selatan Kamis (11/7/2024).
Jenlap aksi Aliansi
Perjuangan Masyarakat Tana Luwu, Ahmad Mujaddid mengatakan aksi ini dilakukan untuk
mempertanyakan integritas dan keseriusan pihak kepolisian dalam mengawal kasus
mafiah tanah di Luwu.
“Kami dari aliansi
perjuangan masyarakat tana luwu
mempertanyakan terkait dengan kasus dugaan pungli dari hasil pembebasan lahan
masyarakat di desa Rante balla yang melibatkan oknum kepal desa yang satusnya sudah ditersangkakan
namun kini telah dilakukan pemberhentian kasus setelah dipraperadilankan di
Pengadilan Negri Makassar,” kata Ahmad Mujaddid.
Aliansi menduga adanya ketidak profesionalan pihak
kepolisian dalam menangani kasus tesebut sehingga ada cacat hukum dalam
penanganannya.
“Kami
juga meminta pihak Kepolisian
tetap pada porosnya menjalankan tugas sebagaimana tertuang dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002. Dalam aksi ini kami menuntut dan mendesak Polres Luwu untuk
melakukan gelar perkara ulang terkait kasus Ibu desa Rante Balla, mendesak
Propam untuk mengevaluasi Polres Luwu beserta jajarannya dan tegakkan supremasi hokum,” ucap Ahmad Mujaddid.
Saat hearing
perwakilan dari Sat Reskrim Polres
Luwu mengatakan telah melayangkan surat
untuk gelar perkara ulang yang akan dilaksanakan di Polda Sulsel.
“Kami
menegaskan bahwa akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Ahmad Mujaddid.