Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu Minta Polres Luwu Gelar Perkara Ulang Kasus Desa Rante Balla

 


LUWU - Aksi jilid empat yang dilakukan oleh Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu berlangsung di depan Polres Luwu, Sulawesi Selatan Kamis (11/7/2024).


Jenlap aksi Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu, Ahmad Mujaddid mengatakan aksi ini dilakukan untuk mempertanyakan integritas dan keseriusan pihak kepolisian dalam mengawal kasus mafiah tanah di Luwu.


“Kami dari aliansi perjuangan masyarakat tana luwu mempertanyakan terkait dengan kasus dugaan pungli dari hasil pembebasan lahan masyarakat  di desa Rante balla  yang melibatkan oknum kepal desa yang satusnya sudah ditersangkakan namun kini telah dilakukan pemberhentian kasus setelah dipraperadilankan di Pengadilan Negri  Makassar,” kata Ahmad Mujaddid.


Aliansi menduga adanya ketidak profesionalan pihak kepolisian dalam menangani kasus tesebut sehingga ada cacat hukum dalam penanganannya.


“Kami juga meminta pihak Kepolisian tetap pada porosnya menjalankan tugas sebagaimana tertuang dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002. Dalam aksi ini kami menuntut dan mendesak Polres Luwu untuk melakukan gelar perkara ulang terkait kasus Ibu desa Rante Balla, mendesak Propam untuk mengevaluasi Polres Luwu beserta jajarannya dan tegakkan supremasi hokum,” ucap Ahmad Mujaddid.


Saat hearing perwakilan dari Sat Reskrim Polres Luwu mengatakan telah melayangkan surat untuk gelar perkara ulang yang akan dilaksanakan di Polda Sulsel.


“Kami menegaskan bahwa akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Ahmad Mujaddid.

Previous Post Next Post