IRT di Palopo Ditangkap Resmob Setelah Curi Motor untuk Biayai Utang Pinjol

 

PALOPO - Resmob Polres Palopo mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HS (36) warga Dusun Salupatani, Desa. Padang Kalua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.


Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi  mengatakan HS diamankan lantaran melakukan pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur di Jalan Puang Haji.Daud, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara Kota Palopo.


“Kejadian berawal saat korban memarkir kendaraan sepeda motornya jenis matic di kostnya, setelah beberapa saat kemudian, motor bernomor polisi DP 2239 TL itu hilang, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo," kata Supriadi saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024)..


Lanjut Supriadi, setelah menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku tersebut dan memperoleh informasi bahwa pelakunya ialah HS sehingga dilakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.


“Setelah diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku HS yang sedang berada di rumahnya, maka tim bergegas ke lokasi dan melakukan penangkapan, selain mengamankan terduga pelaku, juga mengamankan satu unit sepeda motor yang dia curi,” ucap Supriadi.


Supriadi mengatakan bahwa setelah diinterogasi, HS mengakui perbuatannya nekat melakukan pencurian sepeda motor dengan alasan untuk membayar utangnya melalui pinjaman online (Pinjol).


HS mengaku melakukan pencurian sepeda motor untuk membayar utang Pinjaman Online selain itu juga digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Supriadi.


Hingga saat ini HS masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


“Pelaku masih menjalani proses hukum guna penyelidikan lebih lanjut dan sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Palopo,” tutur Supriadi.

 

Previous Post Next Post