PALOPO - Resmob
Polres Palopo mengamankan seorang ibu
rumah tangga (IRT) berinisial HS (36) warga Dusun Salupatani, Desa.
Padang Kalua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan HS diamankan
lantaran melakukan pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa asal Kutai
Kartanegara, Kalimantan Timur di Jalan Puang
Haji.Daud, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara Kota Palopo.
“Kejadian
berawal saat korban memarkir kendaraan
sepeda motornya jenis matic di
kostnya, setelah
beberapa saat kemudian, motor bernomor polisi DP 2239 TL itu hilang, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo," kata Supriadi saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024)..
Lanjut Supriadi, setelah
menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku
tersebut dan memperoleh informasi bahwa pelakunya ialah HS sehingga dilakukan penyelidikan terkait keberadaan
pelaku.
“Setelah diperoleh informasi
keberadaan terduga pelaku HS yang
sedang berada di rumahnya, maka
tim bergegas ke lokasi dan melakukan penangkapan, selain
mengamankan terduga pelaku, juga mengamankan satu unit sepeda motor yang dia
curi,” ucap Supriadi.
Supriadi mengatakan
bahwa setelah diinterogasi, HS mengakui perbuatannya nekat melakukan pencurian
sepeda motor dengan alasan untuk membayar utangnya melalui pinjaman online
(Pinjol).
“HS
mengaku melakukan pencurian
sepeda motor
untuk membayar utang Pinjaman Online selain itu juga digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Supriadi.
Hingga saat ini HS masih
menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
“Pelaku masih menjalani
proses hukum guna penyelidikan lebih lanjut dan sudah ditahan di ruang tahanan
Mapolres Palopo,” tutur Supriadi.