PALOPO - Sebanyak 519 Narapidana (Napi) lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo, Sulawesi Selatan mendapat remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/4/2024).
Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Erwan Prasetyo mengatakan 519
Narapidana yang memperoleh remisi masing-masing mendapat 15 hari, 1 bulan, 1
bulan 15 hari, dan 2 bulan.
“Remisi 15 hari sebanyak 66 orang, 1 bulan sebanyak 396 orang, 1 bulan 15
hari sebanyak 44 orang dan 2 bulan sebanyak 13 orang, jadi tidka ada yang
langsung bebas,” kata kata Erwan saat dikonfirmasi, Rabu
(10/4/2024).
Lanjut Erwan, dari 519
Narapidana yang memperoleh remisi kasus terbesar adalah narkotika sebanyak 328
orang terdiri dari 326 laki laki dan 2 orang perempuan, kemudian menyusul kasus
perlindungan anak sebanyak 78 orang terdiri dari 77 laki-laki dan 1 orang
perempuan dan selanjutnya kasus pidana umum sebanyak 77 orag terdiri dari 75
laki-laki dan 2 orang perempuan.
“Kasus-kasus lainnya
yakni kasus kesehatan 23 orang terdiri dari 21 laki-laki dan 2 perempuan, kasus
ITE 5 orang terdiri dari 2 laki-laki dan 3 perempuan, KDRT 1 orang laki-laki,
Migas 1 orang laki-laki, Undang-undang Lalu Lintas 3 orang laki-laki dan kasus
Korupsi 1 orang laki-laki,” ucap Erwan.
Menurut Erwan, pemberian remisi khusus Idul
Fitri tahun 2024 berdampak positif terhadap
penghematan anggaran.
“Pemberian remisi ini kepada Narapidana
sebanyak 519 orang berdampak positif pada penghematan anggaran negara
sebesar Rp 336.154.410,” ujar Erwan.
Erwan menambahkan bahwa, remisi ini merupakan pengurangan masa tahanan dalam menjalani
masa pidana bagi narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat dan
ketentuan sesuai perundang-undangan.
“Pelaksanaan pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun 2024 telah tercapai dengan indikator penilaian yakni semua Narapidana yang memenuhi syarat administrasi dan subtantif memperoleh remisi,” tutur Erwan.