519 Narapidana Lapas Palopo Dapat Remisi Idul Fitri, Negara Hemat Anggaran Rp 336 Juta

 


PALOPO - Sebanyak 519 Narapidana (Napi) lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo, Sulawesi Selatan mendapat remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/4/2024).


Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Erwan Prasetyo mengatakan 519 Narapidana yang memperoleh remisi masing-masing mendapat 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.


“Remisi 15 hari sebanyak 66 orang, 1 bulan sebanyak 396 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 44 orang dan 2 bulan sebanyak 13 orang, jadi tidka ada yang langsung bebas,” kata kata Erwan saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2024).


Lanjut Erwan, dari 519 Narapidana yang memperoleh remisi kasus terbesar adalah narkotika sebanyak 328 orang terdiri dari 326 laki laki dan 2 orang perempuan, kemudian menyusul kasus perlindungan anak sebanyak 78 orang terdiri dari 77 laki-laki dan 1 orang perempuan dan selanjutnya kasus pidana umum sebanyak 77 orag terdiri dari 75 laki-laki dan 2 orang perempuan.


“Kasus-kasus lainnya yakni kasus kesehatan 23 orang terdiri dari 21 laki-laki dan 2 perempuan, kasus ITE 5 orang terdiri dari 2 laki-laki dan 3 perempuan, KDRT 1 orang laki-laki, Migas 1 orang laki-laki, Undang-undang Lalu Lintas 3 orang laki-laki dan kasus Korupsi 1 orang laki-laki,” ucap Erwan.


Menurut Erwan, pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun 2024 berdampak positif terhadap penghematan anggaran.


“Pemberian remisi ini kepada Narapidana sebanyak 519 orang berdampak positif pada penghematan anggaran negara sebesar Rp 336.154.410,” ujar Erwan.

 

Erwan menambahkan bahwa, remisi ini merupakan pengurangan masa tahanan dalam menjalani masa pidana bagi narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai perundang-undangan.

 

“Pelaksanaan pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun 2024 telah tercapai dengan indikator penilaian yakni semua Narapidana yang memenuhi syarat administrasi dan subtantif memperoleh remisi,” tutur Erwan.

Previous Post Next Post